Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Belakangan ini publik dihebohkan dengan kasus pemukulan anggota klub motor gede terhadap anggota TNI.
Aksi pemukulan itu terjadi di Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Melansir Tribun Jabar.id, dua orang anggota motor gede alias moge pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, dua orang pengendara moge tersebut telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, pihak korban sudah membuat laporan ke Mapolres Bukittinggi.
"Korban melapor. Siapapun yang melapor, kita tangani, dan kita tidak melihat intutusi atau siapa yang melapor. Semua kita tangani," kata Dody Prawinegara, Sabtu (31/10/2020).
Ia mengatakan, saat ini sudah ada dua orang pengendara moge yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Akibat perbuatannya, dua orang itu terancam lima tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
"Tadi pagi sudah saya tahan sebanyak dua orang dari pengendara moge," katanya.
Dikatakannya, dua orang yang diamankan adalah pengendara moge yang mendorong dan menendang korbannya.
AKBP Dody Prawinegara menceritakan, cekcok itu terjadi hanya karena kesalahpahaman di jalan.
"Mungkin sama-sama tidak bisa mengendalikan emosi," kata AKBP Dody.
Kata dia, korban merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Pengendara motor (korban) itu merupakan anggota Kodim, tadi Dandim sudah menyelesaikan," katanya.
Para pengendara moge sudah meminta maaf, namun proses hukum tetap lanjut.
"Nanti video permintaan maafnya akan diberikan untuk dimasukkan di IG," katanya.
Ia menyebutkan, rombongan moge tersebut berasal dari Bandung.
"Dia dari Bandung mau touring ke Sabang," katanya.
Dilansir dari Kompas.com, setelah melakukan serangkain pemeriksaan, aparat kepolisian resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan dua tersangka baru atas kasus pengeroyokan anggota TNI yang dilakukan oleh oknum anggota klub motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi, Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/11/2020).
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Simpang Tarok, Bukittingi, Sumatera Barat, pada Jumat, (30/10/2020) sore.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial, HS (48), dan JAD (26).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni MS (49), dan B (18).
Total kini ada 4 tersangka. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, penetapan dua tersangka baru tersebut setelah pihaknya melakukan pengembangan dengan melihat rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan berdasarkan keterangan saksi.
"Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi mengarah kedua orang ini sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Dody yang dihubungi Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Kata Dody, dua orang yang yang ditetapkan tersangka itu berasal dari anggota klub motor gede HOG.
"Keduanya juga warga Bandung, Jawa Barat," ujar Dody.
(*)