Karma Dibayar Kontan! 20 Kali Begal Payudara Wanita, Pemuda Palangkaraya Dinyatakan Idap Penyakit Kelamin, Minta Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Kata Polisi

Selasa, 03 November 2020 | 07:13
(YouTube/ Apa Kabar Indonesia TvOne)

Pelaku pembegal dada wanita meminta dihukum mati oleh polisi.

GridHot.ID - Pelaku begal payudara berinisial AF (22), diamankan pihak kepolisian.

Diketahui, AF pernah dipenjara di tahun 2017.

Namun rupanya hal tersebut tak membuat AF bertaubat.

Baru saja bebas dari penjara, pelaku AF langsung melancarkan aksinya membegal payudara.Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Apa Kabar Indonesia TV One, Senin (2/11/2020), AF membegal dada seorang gadis yang sedang duduk di atas motornya.

Baca Juga: Detik-detik Anggota TNI Bunuh Istri Sah Demi Pelakor Terbongkar, Pakai Modus Ala Begal, 2 Perempuan Hajar Korban Pakai Linggis Saat BoncenganMerasa dilecehkan, korban langsung memotret AF dan melaporkannya kepada Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tegah.Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku.Di depan polisi, AP sempat mengaku dalam pengaruh Narkoba saat melakukan aksi cabulnya.Ia juga mengaku telah melakukan aksi begal payudara tersebut kurang lebih 20 kali."Di depan petugas kepolisian, pelaku yang baru keluar dari bui ini mengaku melakukan aksinya akibat pengaruh Narkoba, yang dikonsumsinya sejak tahun 2013," ucap sang host, mengutip kata-kata pelaku.

Baca Juga: Telungkup Bersimbah Darah dan Penuh Luka, Anggota Propam Polda Metro Jaya Ini Tewas di Pinggir Jalan, Keluarga Sebut Korban Sempat Pamit Pergi Tapi Mati Tragis di Tangan Begal

Ketika diwawancara wartawan, pelaku memberikan jawaban."Sudah berapa lama melakukan ini? Sudah berapa tahun? Dari sejak kapan?" tanya wartawan."Dari sejak umur 30 tahun, sekarang saya umurnya 22 tahun," jawab pelaku."Berarti hampir 10 tahun dong?" tanya wartawan."Tiap hari minum terus?" cecar wartawan lainnya."Iya pak," jawab pelaku.Ketika ditanya menyesal atau tidak melakukan kejahatan tersebut, pelaku mengaku tidak akan menyesal kalau belum dihukum mati.

Baca Juga: 'Kekuatan' Emak-emaknya Langsung Bergejolak, Driver Ojol Wanita Ini Buat Begal Kalang Kabut, Korban Bagikan Kisah Heroiknya Rebut Celurit Sambil Serang Balik Pelaku"Saya tidak akan menyesal kalau tidak dihukum mati," ungkap pelaku.Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindak pidana cabul terhadap anak tahun 2017."Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.Sehingga, atas perbuatannya, pelaku pun diancam maksimal 11 tahun penjara."Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.

Baca Juga: Masih Bau Kencur, Bocah 14 Tahun Ini Sudah Jadi Pentolan Geng Begal, Ini Alasan 'Raja Tega' Beraksi Nekat Kalungkan Celurit ke Leher Korbannya

Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh Narkoba."Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat Narkoba," ungkap Kapolres.Selain karena agar bisa sadar, pelaku juga rupanya terkena penyakit kelamin."Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi dari tahanan lain agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Seenak Jidat Isi Bensin Tak Mau Bayar, 6 ABG Diduga Begal di Semarang Ini Malah Acungkan Pedang, Ini Penuturan SaksiTerkait korban lainnya, Dwi mengatakan baru satu wanita yang melapor.Korban mengaku dilecehkan saat sedang berolahraga di samping kantor."Berinisial NI, umur 25 tahun karyawan BUMN. Hari Sabtu di samping kantor Gubernur dia sedang duduk untuk berolahraga pagi,"Hingga saat ini polisi masih menerima laporan jika ada orang lain yang jadi korban pelecehan AF.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "20 Kali Begal Dada Wanita, Pelaku Kini Idap Penyakit Kelamin: Gak Akan Nyesel Kalau Gak Dihukum Mati"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunnewsBogor.com