Ditolak Sana-sini, Jokowi Justru Tandatangani UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Meski Pecah Demo Besar-besaran, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah Jika Digugat ke MK

Selasa, 03 November 2020 | 09:42
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON

Spanduk penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (10/10/2020).

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja memang masih menjadi kontroversi.

Banyak orang menolak habis-habisan UU tersebut bahkan hingga melakukan demo penolakan besar-besaran.

Namun perjalanan panjang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau dikenal dengan omnibus law Cipta Kerja akhirnya selesai dan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Dijual Seharga Rp 32 Miliar Tapi Tak Kunjung Laku, Rumah Mewah Muzdalifah Kini Berubah Fungsi, Jadi Tempat Dagang Ayam Geprek hingga Nasi Goreng, Lihat Penampakannya

Beleid sapu jagat Cipta Kerja ini resmi diundangkan pada Senin (2/11) dan ditandai dengan penomoran tepatnya menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sudah tersedia di laman resmi Setneg.go.id.

UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin 2 November 2020, dan langsung diundangkan pada 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoli, pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245

Penomoran beleid UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini memang sudah dinantikan banyak pihak, terutama bagi mereka yang kontra dan menolak keberadaan beleid sapu jagat ini, serta untuk mengakhiri spekulasi soal naskah finalnya yang sempat jadi misteri.

Baca Juga: Karma Dibayar Kontan! 20 Kali Begal Payudara Wanita, Pemuda Palangkaraya Dinyatakan Idap Penyakit Kelamin, Minta Dijatuhi Hukuman Mati, Begini Kata Polisi

Adapun UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini resmi diundangkan dengan jumlah halaman 1.187, jumlah halaman ini agak berbeda dengan draf naskah final UU Cipta Kerja yang diserahkan Sekretariat Jenderal DPR RI kepada Sekretariat Negara (Setneg) setebal 812 halaman pada 14 Oktober 2020.

Perubahan jumlah halaman naskah final sebelum resmi menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini sempat memantik reaksi negatif dari publik lantaran pasca disahkan dalam rapat paripurna DPR RI bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020, terdapat beberapa perubahan jumlah halaman naskah final sebelum diundangkan menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun, saat rapat paripurna lalu jumlah halaman naskah ini adalah 905 halaman.

Kini, setelah sah dundangkan menjadi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada dua tugas yang mesti dilakukan pemerintah berikutnya. Pertama, menyiapkan aturan turunan UU Cipta Kerja ini agar bisa dilaksanakan, serta menghadapi gelombang gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari pihak yang keberatan.

Baca Juga: Tekan Pengaruh Islam, Partai Komunis China Hancurkan Satu per Satu Kubah Masjid di Seantero Negeri, Oranamen-oranamen Bergaya Arab Juga Dihilangkan, Lihat Penampakannya

Asal tahu saja, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 pasal yang dibahas sejak April hingga Oktober oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah.

Adapun yang paling menuai kontroversi di UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah klaster ketenagakerjaan yang merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Klaster ketenagakerjaan ini dianggap pro kepada pengusaha dan melemahkan posoisi pekerja.

Baca Juga: Mampu Melihat dalam Gelap, Anggota Kopassus Nyatanya Sudah Dibekali Ilmu Tertinggi dari Merpati Putih Sejak di Pelatihan, Amerika Serikat Sampai Melongo Saat Melihat Kemampuan Mereka Sebenarnya

Diluar klaster ketenagakerjaan ini, di UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai mumpuni karena dianggap bisa menggaet investasi dengan berbagai kemudahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Sah Presiden Jokowi teken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan