Find Us On Social Media :

Dituntut 3 Tahun Penjara Buntut 'Kacung WHO', Jerinx Langsung Naik Pitam hingga Tantang Pihak yang Ingin Memenjarakannya: Siapa yang Pesan, Datang ke Sidang!

Jerinx di PN Denpasar, Selasa (13/10/2020).

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Selasa (3/11/2020) I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Drummer band Superman Is Dead (SID) itu menghadapi tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali beberapa waktu lalu.

Melansir Tribun Bali, agenda pada sidang Selasa (3/11/2020) ialah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa.

Baca Juga: Getol Bela Jerinx, Tamara Bleszynski Geram Dituduh Dokter Tak Percaya Covid-19, Sang Aktris: Bapak Main Fitnah Aja, Kalau Saya Baperan Sudah Saya Laporkan

"Hari ini agenda sidangnya pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.

Pria yang juga menjadi anggota tim jaksa penuntut dalam perkara Jerinx ini menyatakan, pembacaan surat tuntutan telah sesuai dengan jadwal yang diagendakan majelis hakim.

"Di awal sidang, majelis hakim telah menyusun agenda sidang. Sesuai jadwal agendanya tuntutan," terang Eka Widanta.

Baca Juga: Niat Hati Dukung Pembebasan Jerinx, Tamara Bleszynski Justru Dapat Komentar Mengejutkan Hingga Disuruh Datang ke Dukun, Sang Artis Beri Respon Tak Terduga

Mengutip sumber yang sama, Jerinx dituntut 3 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx sehingga dituntut 3 tahun penjara atas perkara ujaran kebencian.