Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Selasa (3/11/2020) I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Drummer band Superman Is Dead (SID) itu menghadapi tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali beberapa waktu lalu.
Melansir Tribun Bali, agenda pada sidang Selasa (3/11/2020) ialah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa.
"Hari ini agenda sidangnya pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.
Pria yang juga menjadi anggota tim jaksa penuntut dalam perkara Jerinx ini menyatakan, pembacaan surat tuntutan telah sesuai dengan jadwal yang diagendakan majelis hakim.
"Di awal sidang, majelis hakim telah menyusun agenda sidang. Sesuai jadwal agendanya tuntutan," terang Eka Widanta.
Mengutip sumber yang sama, Jerinx dituntut 3 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx sehingga dituntut 3 tahun penjara atas perkara ujaran kebencian.