Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sidang tuntutan kasus 'IDI Kacung WHO' telah dilakukan pada Selasa (3/11/2020) kemarin.
I Gede Ari Astina alias Jerinx selaku terdakwa pun meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang.
Pasalnya, ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Melansir Kompas.com, dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.
Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang pesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.
Dilansir dari GridFame.id, dr. Tirta yang sebelumnya sempat berdebat dengan JRX sempat mau dipanggil untuk jadi saksi yang bisa meringankan tuntutannya.
Namun dr. Tirta mengaku ada seseorang yang meneleponnya untuk menggagalkan hal tersebut.
dr. Tirta sendiri sudah berkali-kali mengatakan bahwa JRX tidak sepatutnya di penjara karena ucapannya.
Soalnya JRX sendiri sudah meminta maaf bahkan siap menghapus Instagram jika hal itu bisa membuatnya bebas dari tuntutan.
Faktanya, dr. Tirta sempat dipanggil sebagai saksi.
Namun lewat unggahan Instagram miliknya, ia mengaku ada yang menelepon untuk memintanya mundur dan tak ikut campur.
Hal ini dikatakannya sudah ia sampaikan ke istri JRX, Nora Alexandra.
Telepon itu pun menggagalkan dr. Tirta untuk terbang ke Bali sebagai saksi meringankan JRX.
Dikatakannya, ada sanksi yang menunggunya jika hal tersebut sampai dilanggar.
'Saya jujur ga tau issue itu. Tapi tiba2 ada telepon, dari “seseorang” di Bali yg meminta saya ga ikut campur. Ya kalo melanggar, sanksinya tau sendirilah. Hahaha
Yowis. Akhirnya saya ga mendapat panggilan saksi itu. Sampe detik ini. Mengenai hal ini, sudah saya ceritakan ke @ncdpapl . Dan yowis deh'
dr. Tirta melanjutkan, hukuman itu terlalu berlebihan.
Makanya ia meminta hakim yang bertugas untuk bisa memutuskan hasil yang terbaik.
'Tuntutan 3 tahun, untuk ujaran “kacung” itu berlebihan. Itu point saya. @jrxsid salah, oke, tapi kalo cuma karena kacung orng dipenjara 3 tahun, bisa2 semua orng lapor polisi karena “kacung” bro
Dear Hakim , semoga bisa memutuskan yg terbaik. Kalo sampe seseorang di bui 3 tahun karena “kacung” bisa berpengaruh ke nama IDI pusat dan ke publik
Nanti kata laen macem “jancok” “babu” akan kena juga lhoh'
Seorang netizen bertanya sanksi apa yang akan dijatuhkan jika dr. Tirta melanggar hal tersebut.
dr. Tirta pun menjawab izin prakteknya akan dicabut. (*)