Gridhot.ID - Masih ingat kasus TKW Parti Liyani di Singapura yang diadili dengan tuduhan mencuri di rumah majikan?
Parti dulu diberi gaji sekitar 600 dollar Singapura (Rp 6,5 juta) per bulan oleh keluarga super kaya di Singapura.
Liew Mun Leong adalah bosnya, pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura.
Suatu hari, keluarga Liew menuduh Parti berbuat kriminal, mulai dari mencuri jam tangan mewah, pemutar DVD, sampai baju.
Kasus itu telah selesai disidangkan dengan kemenangan Parti.Ia pundibebaskan dan telah pulang ke Indonesia.
Namun, penegak hukum Singapura masih terus melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya polisi menangkap putra Liew, Kamis (5/11/2020).
Ia dituduh memberikan pengakuan palsu untuk melawan Parti, pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di pengadilan.
Melansir AFP (5/11/2020), kasus putra anak konglomerat Liew Mun Leong dengan PRT itu memicu kemarahan masyarakat luas.
Kontroversi kasus tersebut mencuat dengan pertanyaan "bagaimana sistem peradilan memperlakukan salah satu pengusaha paling terkenal di Singapura?" yang dibandingkan dengan pekerja rumah tangga yang bergaji rendah, seperti Parti.
Liew sebelumnya adalah ketua operator bandara Singapura, yang kemudian berhenti pada September karena adanya kasus ini.
Keluarga Liew memecat Parti pada 2016 dan ia didakwa mencuri barang-barang mereka, termasuk jam tangan, pakaian dan DVD player.
Iaawalnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari2 tahun penjara, tapi dibebaskan setelah naik banding, dengan hakim yang meningkatkan kecurigaan tentang bagaimana kasus itu terjadi.
Hakim mengatakan, ada alasan untuk percaya bahwa pengajuan keluarga atas tuduhan pencurian ditujukan untuk mencegahnya mengajukan keluhan terhadap mereka kepada pihak berwenang.
Parti telah dikirim untuk membersihkan rumah dan kantor putra pengusaha, Karl yang ilegal. Hakim juga meragukan kredibilitas kesaksiannya.
Pihak berwenang meluncurkan penyelidikan atas penanganan kasus tersebut dan pada Kamis (5/11/2020) menyebutkan bahwa Karl Liew didakwa di pengadilan dengan "memberikan informasi palsu" kepada polisi.
Tuduhan pemberian informasi palsu itu tindak lanjut dari pernyataan pria 43 tahun yang mengatakan menemukan 119 potong pakaian miliknya di dalam kotak yang dikemas oleh Parti.
Iajuga didakwa berbohong di bawah sumpah di pengadilan, ketika ia mengatakan kaus oblong dan blus merah yang diduga dicuri oleh pembantunya adalah miliknya.
Atas pemberian informasi palsu dan kebohongan di bawah sumpah pengadilan, ia terancam hukuman3 tahun penjara dan7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: "TKW Parti Liyani Vs Majikan di Singapura: Polisi Tangkap Putra Pengusaha Top Singapura."
(*)