Sudah Tidak Dibutuhkan, Pemerintah Bakal Bubarkan 10 Lembaga, Jubir Wapres Maruf Amin: Sedang Dikaji...

Sabtu, 07 November 2020 | 17:25
Dok Setwapres

Wakil Presiden KH Maruf Amin memaparkan korelasi ajaran Islam dan vaksinasi dalam webinar bersama Jubir Penanganan Covid19 dr Reisa Brotoasmoro.

GridHot.ID - Pemerintah berencana untuk membubarkan sejumlah lembaga.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlo mengatakan, Wakil Presiden Maruf Amin akan mematangkan rencana tersebut."Birokrasi itu jadi salah satu tanggung jawab Wapres. Wapres fokus itu. Kemarin memang dibicarakan hal itu, termasuk yang dibicarakan itu ada 10 lembaga yang dianggap tidak perlu. Itu sedang dikaji," kata Masduki Baidlowi dalam konferensi daring, Jumat (6/11/2020).Jika memang tidak dilanjut atau dibutuhkan, kata Masduki, maka ke-10 lembaga tersebut bakal dihapus."Presiden juga minta Wapres untuk bagaimana menindaklanjuti langkah ini, untuk berkoordinasi dengan menteri yang berkaitan dengan ini, MenPANRB," jelasnya.Masduki menuturkan, Wapres juga punya gagasan yang akan direalisasikan, dan meminta MenPANRB untuk membentuk semacam sekretariat.

Baca Juga: Langsung 'Gesit' Turun Tangan, Pemerintah Jepang Takut Dihantui Kasus Flu Burung yang Dikabarkan Kembali Muncul di Beberapa Prefektur, 330.000 Ekor Ayam Peternakan Auto Dimusnahkan"Semacam lembaga penguat, di mana Wapres sebagai pejabat yang bertangggung jawab untuk melaksanakan perampingan-perampingan," paparnya."Salah satu fokusnya dalam bidang birokrasi, supaya ada semacam sekretariat yang bisa melakukan koordinasi hubungan dengan lebih cepat antar-kementerian dan lembaga," sambungnya.Kata Masduki, selama ini Wapres berkoordinasi langsung dengan MenPANRB, dan MenPANRB berhubungan dengan lembaga terkait."Mungkin oleh Wapres dianggap harus lebih cepat lagi. Dan untuk lebih cepat itu dibutuhkan lembaga sekretariatan, yang sifatnya bisa melakukan langkah-langkah percepatan untuk efisiensi birokrasi," bebernya.Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo Kumolo mengatakan, pada akhir Agustus ini, pemerintah berencana membubarkan 11 hingga 13 lembaga, badan, dan komite.

Baca Juga: Sebut Ada Penipuan di Pilpres AS, Anak Donald Trump Panas-panasi Bapaknya untuk Lawan Segala Kecurangan yang Tercium, Teori Konspirasi Mulai Disebarkan

Pembubaran ini menyusul langkah pemerintah sebelumnya yang telah membubarkan 18 lembaga."Nanti insyaallah akhir bulan ini akan ada 11 sampai 13 (lembaga, badan, instansi) dibubarkan," ujarnya dalam webinar reformasi birokrasi yang ditayangkan YouTube Kemenpan RB, Selasa (11/8/2020).Menurut Tjahjo Kumolo, pembubaran ini merupakan tahap kedua setelah pembubaran 18 lembaga dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dilakukan sebelumnya.Tjahjo Kumolo menyebut, Perpres pembubaran tahap kedua akan disiapkan."Sekarang Kemenpan RB beserta BKN Kemenkeu, Setneg, sudah akan menyiapkan rancangan Perpres pembubaran tahap kedua, yakni lebih kurang 11-13 lembaga, badan, dan komite," tuturnya.Kemenpan RB juga memberikan rekomendasi kepada Presiden, Wakil Presiden, dan kementerian terkait, soal pembubaran atau pemitigasian badan dan lembaga yang ada melalui undang-undang.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Sudah Dinanti-nanti, Menaker Singgung KPK Sebelum Semua Bantuan Mulai Ditransfer Lagi: Minggu Ini BisaTujuannya, agar reformasi kelembagaan bisa lebih efektif."Saya kira nanti akan terbentuk satu reformasi birokrasi kelembagaan dan badan yang efektif dan efisien," tambah Tjahjo Kumolo.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.Dalam Perpres tersebut, Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan dengan pembentukan komite, maka sejumlah lembaga dibubarkan, yakni:1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010;

Baca Juga: Susah Payah Tumpah Darah Demi Merdeka dari Indonesia, Timor Leste Hampir Saja Hancur Akibat Kesalahan Pemerintahannya Sendiri, Krisis Besar Buat Rakyatnya Marah Besar Tak Percaya Negara

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011;3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011;4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres 86/2011;5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012;6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016;7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017;

Baca Juga: Terlanjur Keluar Duit Rp 34 Triliun untuk Beli Rudal dari AS, Taiwan Nyatanya Tak Akan Bisa Bertahan Lebih dari 2 Minggu Jika Berperang dengan China, Jenderalnya Sendiri Peringatkan Sang Presiden Agar Tak Main Api8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017;9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres 46/2019;10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991;11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999, yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2002;12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres 166/1999, di mana diatur kembali di Keppres 133/2000;13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003;

Baca Juga: Kepulangan Rizieq Shihab Tak Pernah Dibahas Pemerintah, Mahfud MD: Dia Bukan Khomeini...

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000;15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002, kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005;16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres 28/2010;17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres 22/2006;18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.Dalam Perpres tersebut, fungsi lembaga-lembaga yang dibubarkan diserahkan ke lembaga atau kementerian lainnya.

Baca Juga: Diktator Bebas di Negara Sendiri, Larang Rakyatnya Konsumsi Tembakau dalam Bentuk Apapun, Kim Jong Un Nyatanya Perokok Berat dan Tak Pernah Lepas dari Sebatang Rokok di Selipan JarinyaAda pun pertimbangan penerbitan Perpres tersebut adalah pandemi Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat."Bahwa penanganan pandemi Covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional.""Karena dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional," begitu bunyi pertimbangan huruf b Perpres 80/2020.Dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, Presiden membentuk komite yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.Komite tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (Reza Deni)Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Dianggap Tak Diperlukan Lagi, Pemerintah Kaji Rencana Pembubaran 10 Lembaga"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Wartakotalive.com