Find Us On Social Media :

Ramai Diperbincangkan Masyarakat, RUU Minuman Beralkohol undang Pro Kontra Bagi Produsen dan Konsumen, Berikut Daftar Miras yang Dilarang

Ilustrasi minuman beralkohol

Gridhot.ID - Produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Hal tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Melalui Pasal 18 hingga 21 di bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi , memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Koar-koar Bakal Bawa 800 Pasukan, Ustaz Maaher Justru Blokir Nikita Mirzani dan Hapus Postingan Ini, Nyai: Dia Kena Perangkap Sendiri! Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.

Baca Juga: Misterius, Bisa Melaju Hingga 100 Kilometer Per Jam, Pengendara Ini Tak Sadar Tersesat di Hutan Saat Malam Jumat: Saya Merinding

RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.