Find Us On Social Media :

Langgar Protokol Kesehatan, Keluarga Rizieq Shihab Bayar Kontan Denda Rp 50 Juta ke Satpol PP DKI Jakarta: Kami Memaklumi Sanksi Tersebut

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020).

Gridhot.ID - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab didenda Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu terjadi ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020).

Pihak keluarga Rizieq Shihab menegaskan pihaknya sudah membayar denda yang dilayangkan Pemprov DKI melalui Satpol PP.

Baca Juga: Dianggap Lecehkan Rizieq Shihab, Rumah Nikita Mirzani Terancam Digeruduk 800 Anggota Laskar, Nyai: Jangan Lupa Bawa KTP, Gue Mau Kasih Hadiah

"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Adapun denda yang dibayar, dikatakan Hanif, sudah sesuai dengan yang ditentukan yakni Rp 50 juta.