Ucapan Nikita Mirzani Soal 'Habib Tukang Obat' Berbuntut Panjang, Nyai Bakal Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Senin, 16 November 2020 | 12:42
Instagram @nikitamirzanimawardi_17

Nikita Mirzani

Gridhot.ID - Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta akan melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Laporan itu dilayangkan sehubungan dengan Nikita yang dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama.

"Iya, kita akan buat LP," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta Muhammad Sofyan saat dihubungi, Senin.

Baca Juga: Koar-koar Bakal Bawa 800 Pasukan, Ustaz Maaher Justru Blokir Nikita Mirzani dan Hapus Postingan Ini, Nyai: Dia Kena Perangkap Sendiri!

Sofyan mengatakan, pelaporan akan dibuat bukan saja mengenai ujaran kebencian dalam akun media sosial, melainkan juga video yang dinilai mengeluarkan kata porno.

"(Laporan tentang) ujaran kebencian dan video dengan perkataan porno," katanya.

Diketahui, Nikita ramai diperbincangkan karena berkomentar terkait kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Dalam video diInstagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020).

Nikita juga menyebutkan sebutan habib sebagai tukang obat dalam videonya hingga ramai di media sosial.

Tak lama, salah seorang pendukung Rizieq, Ustaz Maheer At-Thuwailibi mengecam video tersebut.

Baca Juga: Dianggap Lecehkan Rizieq Shihab, Rumah Nikita Mirzani Terancam Digeruduk 800 Anggota Laskar, Nyai: Jangan Lupa Bawa KTP, Gue Mau Kasih Hadiah

Maheer bahkan mengancam akan mengerahkan 800 orang untuk menggeruduk rumah Nikita Mirzani.

Ia mendesak Nikita untuk minta maaf dalam 1 x 24 jam lantaranucapan Nyai dianggap telah menghina ulama.

"Saya himbau 1x24 jam tidak melakukan klarifikasi dan minta maaf kepada publik secara terbuka. Saya bersama 800 Laskar Pembela Ulama akan mengepung rumahmu. Saya serius, tidak main-main," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Ujaran Kebencian."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com