Gridhot.ID - Pemerintah memang sedang menjadi bulan-bulanan warganet akhir-akhir ini.
Pasalnya pemerintah dinilai kurang tegas menindak terkait acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab.
Setelah mendapatkan berbagai serangan, Ketua Satgas penanganan Covid-19 langsung angkat bicara.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini tidak pernah mengeluarkan izin penyelenggaran resepsi pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
"Pemprov DKI tidak pernah mengizinkan, tolong diperhatikan," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020). Doni menjelaskan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebelumnya telah mengirimkan ke Rizieq Shihab.
Surat itu berkaitan dengan peringatan agar resepsi pernikahan Sharifa tetap mematuhi prokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan.
Di mana surat itu juga telah diterima Satgas Covid-19 yang dikirim Pemprov DKI Jakarta.
"Sekali lagi supaya tidak ada kekeliruan bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," kata dia.
Di sisi lain, Doni mengingatkan supaya masyarakat tidak hanya patuh terhadap protokol kesehatan karena adanya sanksi.
Namun, masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan harus sadar setiap saat. Sebab, penyebaran Covid-19 berlangsung setiap waktu.
"Menghadapi Covid-19 ini, kesadaran kita harus total, tanpa pamrih. Karena, Covid-19 menyerang kita tidak ada jam kerja, tidak ada hari libur, kapan saja," terang Doni.
Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas: Pemprov DKI Tak Pernah Izinkan Resepsi Pernikahan Putri Rizieq Shihab"
(*)