Gridhot.ID - Terdakwa UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx, menjalani sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).Duplik merupakan tanggapan terdakwa melalui penasihat hukumnya atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Nah, usai sidang, Jerinx berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya.
Baca Juga: Dicopot Gara-gara Dianggap Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan, Irjen Pol Rudy Sufariadi Justru Dapat Pujian Setinggi Langit dari Ridwan Kamil, Ada Apa?"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa.
Jerinx yang saat itu didampingi ibunya mengatakan, jangan gara-gara berpendapat, ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.Padahal, menurutnya, hal ini bisa diselesaikan dengan baik.
Ia berharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.