Terkait duplik yang disampaikan, Jerinxmengatakan, kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan dari pihak JPU.
Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.
"Saksiahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan di sidang berbedastatement-nya," kata dia.
Menurut Jerinx, salah satu alasan JPU menuntutnya tiga tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi. (*)