Pembelaan Gisella Anastasia Soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya Disoroti Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda: Haknya Kalau Menyangkal Tapi Penyidik Punya Sarana Pembuktian

Rabu, 18 November 2020 | 09:13
Grid.ID / Hana Futari

Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus video panas mirip dirinya itu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

GridHot.ID - Artis Gisella Anastasia alias Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.

Gisel diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.Setelah selesai diperiksa, Gisel menghampiri wartawan didampingi kuasa hukumnya.Gisel yang datang mengenakan kemeja putih tersebut tak banyak bicara setelah diperiksa.Mantan istri Gading Marten itu memberikan pembelaannya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Ekspresi Gisella Anastasia Terlihat Ketus saat Tiba di Polda Metro Jaya, Pengacara Ogah Beri Komentar"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.Menurut sang ahli hukum pidana, ada dua persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya."Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut. Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana."Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.

Baca Juga: Motifnya Terbongkar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Bisa Dapatkan Video Syur Mirip Gisel, Sengaja Disebar Demi Dapat Followers dan Menang Giveaway

Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya."Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama."Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya."Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.

Baca Juga: 2 Tersangka Penyebar Video Syur Sebut Nama Gisella Anastasia Saat Pemeriksaan, Polisi Langsung Lakukan Hal IniMaka dari itu, ahli hukum pidana heran ketika Polda Metro Jaya hanya menangkap pelaku penyebaran video syur."Kenapa tidak yang memproduksi, membuat dulu yang ditangkap sebagai tersangka. Karena justru orang bisa menyebarkan konten porno ini, karena ada yang membuat," ujar ahli hukum pidana."Kenapa penetapan tersangka baru tertuju pada orang-orang yang menyebarluaskan?" tanyanya lagi.Lebih lanjut, sang ahli hukum pidana menyebutkan bahwa video syur itu dilakukan oleh pemerannya sendiri.Maka dari itu, ada kecurigaan jika penyebarnya juga adalah berkaitan dengan si pemeran video syur.

Baca Juga: Namanya Trending di Mana-mana, Intip Transformasi Gisella Anastasia dari ABG Polos Sampai jadi Janda Seksi yang Dikagumi Banyak Pria

"Bahwa itu direkam oleh kamera ponsel yang bersangkutan. Berarti disimpan oleh perangkat milik pribadi yang bersngkutan. Bukan tidak mungkin, penyebarnya juga melibatkan yang bersangkutan," tegasnya.Dengan begitu, bisa jadi Gisel yang tadinya berstatus saksi bisa jadi tersangka."Jadi bukan tidak mungkin jika yang bersangkutan akan naik pangkat, begitu diperiksa ternyata ada kaitan dengan penyebar luasan, maka dia juga bisa statusnya jadi tersangka," ungkap sang ahli hukum pidana."Padahal sudah bisa dijadikan tersangka, karena sudah membuatnya," imbuhnya.Mengenai bantahan Gisel, ahli hukum pidana tidak mempermasalahkannya.

Namun bukti kuat dari tim IT akan memperberat langkah Gisel untuk lepas dari kasus ini.

Baca Juga: Ungkap Bukti Keasilan Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Pakar Telematika Soroti Detik ke-8 dan 14, Roy Suryo: Bukan Fake Atau Tempelan"Itu haknya kalau menyangkal. Tapi kan penyidik punya sarana pembuktian. Dengan bantuan ahli IT, bisa mencari kesamaan ciri-ciri fisik dari yang bersangkutan dengan video yang bersangkutan. Juga kesamaan tempat," imbuh ahli hukum pidana."Orang menyangkal boleh, tapi penyidik punya cara untuk membuktikan bahwa orang tertentu, bisa yang bersangkutan, bisa orang lain. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium kriminal," pungkasnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, dalam kasus video syur mirip artis Gisel."Kita tunggu hasilnya seperti apa pemeriksaan tersebut, apakah berkembang nanti kepada yang lain, sebah masih mungkin ada penetapan tersangka yang lain dari hasil profiling kita menentukan ada satu akun lagi, penyebar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, Selasa (17/11/2020).Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Pembelaan Gisel Jadi Saksi Kasus Video Syur, Ahli Pidana Ingatkan Bukti Tim IT: Penyidik Punya Cara"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber TribunnewsBogor.com