Find Us On Social Media :

Mulai 1 Desember 2020, Belanja di Tokopedia, Bukalapak, Hingga Lazada Bakal Kena Pajak 10% dan Dibebankan Sepenuhnya ke Pelanggan, Begini Penjelasannya

Ilustrasi Tokopedia Nyam

Gridhot.ID - Toko online memang menjadi salah satu tujuan masyarakat jika menginginkan barang murah.

Namun sepertinya pelanggan bakal harus merogoh kocek lagi untuk membeli barang-barang secara online.

Pengumuman bagi pelanggan marketplace Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada, mulai 1 Desember 2020 harga barang yang Anda beli bakal lebih mahal 10% dari harga jual barang saat ini.

Baca Juga: Diduga Gara-gara Infeksi Gusi Hingga Rahang Membengkak Besar, Seorang Mahasiswa Kota Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakannya, Awalnya Sempat Menolak Dibawa ke Rumah Sakit

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menunjuk ketiga perusahaan digital tersebut untuk menerapkan mekanisme pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap barang yang dijual.

Penunjukan Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada sebagai pemungut PPN sebagai tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Selain Tokopedia, Bukalapak, dan Lazada terdapat tujuh perusahaan digital lainnya yang wajib menerapkan PPN per 1 Desember 2020 antara lain PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Baca Juga: Seluruh Negara Seantero Bumi Patut Waspada, Amerika Serikat dan China Sudah Menuju ke Perang Besar yang Bisa Hancurkan Siapa Saja, Kelakuan Donald Trump Jadi Masalahnya

“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).

Yoga menyampaikan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Kata Yoga, pihaknya berkomitmen terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui dari sisi kesiapan.

Baca Juga: Fitur Dalam Whatsapp Akan Dihapus hingga Berganti Fungsi, Begini Detail Perubahannya yang Tak Disangka-sangka