5 Jam Diperiksa Polisi Gegara Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Pasrah: Sebagai Warga Negara yang Baik, Kita Ikutin Aja

Rabu, 18 November 2020 | 16:51
instagram/gisel_la

gisel

GridHot.ID - Kasus video asusila dengan pemeran wanita mirip dengan Gisella Anastasia masih membuat publik penasaran.

Banyak yang meyakini bahwa wanita dalam video syur itu adalah Gisel, terlebih netizen menemukan banyak cocoklogi lokasi video dengan kamar mantan istri Gading Marten tersebut.

Namun baru-baru ini, kasus ini telah menemukan titik temunya usaiGisel dipanggil dan diperiksa oleh penyidik selama hampir 5 jam.

Baca Juga: Namanya Trending di Mana-mana, Intip Transformasi Gisella Anastasia dari ABG Polos Sampai jadi Janda Seksi yang Dikagumi Banyak Pria

Gisel yang diperiksa polisi selama lima jam akhirnya angkat bicara.

Mantan istri Gading Marten itu mengaku akan mengikuti semua proses penyidikan.

"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel dilansir dari tribunnewsmaker.com, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Gisella Anastasia Diduga Unfollow Adhietya Mukti Usai Video Syur Mirip Dirinya Bikin Gempar Jagat Maya, Netijen Auto Julid: Kalau Rasa itu Gak Bisa Diunfollow

Terkait kasus tersebut,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut bahwa bisa jadi ada tersangka baru dalam kasus ini.

Oleh karenanya, polisi terus mengadakan beberapa profilling demi menemukan satu akun media sosial yang berperan dalam penyebaran video tersebut.

Baca Juga: Ungkap Bukti Keasilan Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Pakar Telematika Soroti Detik ke-8 dan 14, Roy Suryo: Bukan Fake Atau Tempelan

"Kemarin hasil juga dari beberapa profiling lagi kita menentukan ada satu akun lagi, akun yang memang masif dilakukan penyebaran video asusila yang tersebar di media sosial," kata Yusri Yunus, seperti dikutip GridHot.ID dari Kompas.com.

Yusri kini tinggal menantikan hasil pemeriksaan dari Gisel yang kemarin baru saja diperiksa selama 5 jam.

Tak hanya itu saja, Polisi juga telah menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait kasus ini.

Keduanya berinisial PP dan MN.

Baca Juga: Pembelaan Gisella Anastasia Soal Kasus Video Syur Mirip Dirinya Disoroti Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda: Haknya Kalau Menyangkal Tapi Penyidik Punya Sarana Pembuktian

Terkait hal tersebut, keduanya bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(*)

Tag

Editor : Irene Cynthia Hadi

Sumber Kompas.com, Tribunnewsmaker.com