Miris, Gara-gara Sabu Setengah Gram, Chaterine Wilson Terancam 20 Tahun Bui

Kamis, 19 November 2020 | 15:37
kompas.com

chaterine wilson teramcam 20 tahun penjara

Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu

GridHot.ID - Chaterine Wilson yang akrab disapa Keket, merupakan model, artis sinetron dan juga pebisnis.

Kini namanya sudah tak terdengar lagi semenjak ia ditangkap lantaran kasus kepemilikan narkoba jenis sabu bersama satu tersangka lain berinisial J yang merupakan security di rumahnya.

Chaterine ditangkap bersama barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat isapnya dari tas milik Catherine Wilson.

Kini ada kabar terbaru tentang kelanjutan kasus Chaterine Wilson yang ternyata berkas perkaranya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, hari Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Rambut Tak Bisa Bohong, Video Teler Catherine Wilson Kini Punya Kepastian, Hasil Uji Folikel Buktikan Berapa Lama Sang Model Konsumsi Barang Haram

Chaterine Wilson terlihat menyambangi Kejaksaan Negeri Depok, Jabar didampingi sang pengacara, Selasa, (17/11/2020) pukul 10.30.

Artis yang akrab disapa Keket itu, terlihat datang dengan santai.

Dia juga dikawal beberapa orang petugas.

Datangnya Catherine Wilson guna untuk memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa.

Baca Juga: Viral Sedang dalam Pengaruh Narkoba di Acara TV, Catherine Wilson Disebut Sedang Dimasuki Sosok Nenek Tua yang Ada di Tubuh Sang Artis: Dia Kalau Ngaca, Wajahnya Bukan Dirinya

Setelah dua jam diperiksa, Keket keluar dari ruang pemeriksaan bersama rekan-rekannya dengan menggunakan rompi tahanan dan langsung naik ke mobil tahanan.

Ia kemudian dibawa ke Rutan Cilodong, Depok.

"Ditahan di Rutan Cilodong," ujar Herlangga Wisnu Murdianto, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).

"Ditahan untuk 20 hari ke depan, selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," lanjutnya, Selasa (17/11/2020), seperti dilansir GridHot.ID dari Tribun News Maker.

Baca Juga: Jadi Pembawa Acara Saat Catherine Wilson Diduga Teler di Ini Talkshow, Begini Kesaksian Sule: Dari Dulu Saya Bilang Dijadikan Pelajaran

Dilansir kompas.com, dari hasil pemeriksaan tersangka Chaterine Wilson dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara, imbuh Herlangga.

Pasal 114 1 jucto Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 jucto Pasal 132, dan Pasal 127 Ayat 1(a) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Disebut-sebut, kata sang Manajer, Raindy Maksurila, Chaterine semakin alim dan lebih dekat dengan Tuhan ketika berada di rutan.

Raindy selalu mengingatkan Chaterine supaya terbiasa berbaur selagi menjalani masa rehabilitasi.

Baca Juga: Setia Mendampingi Fairuz A Rafiq saat Tersandung Kasus Ikan Asin, Sonny Septian Tiba-tiba Bongkar Pahitnya Bina Rumah Tangga: Dikit-dikit Ngomong Akhirnya Berantem...

"Biar hidup sehat aja, berbaur sudah pasti bisa dia."

"Dia karena kejadian ini jadi lebih dekat sama Allah, banyak sekali hikmahnya jadi lebih religus, jadi dewasa dan mandiri," ujar Raindy.

(*)

Tag

Editor : Nindya Galuh Aprillia

Sumber Kompas.com, Tribun Newsmaker