Find Us On Social Media :

Markas Polisi Dilempar Cat Oleh Ribuan Pengunjuk Rasa, Pemerintah Thailand Pastikan Bakal Pakai Semua Pasal yang Ada untuk Hukum Pendemo, Semua Penghina Monarki Terancam

Pendemo di Thailand

Gridhot.ID - Thailand kini bergejolak hebat.

Pasalnya gelombang demonstrasi masih terus berlanjut hingga kini.

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha sampai mengatakan, semua undang-undang akan pemerintah gunakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar aturan.

Baca Juga: Belum Selesai Tanaman Barter Mobil Avanza Bikin Geger, Muncul Lagi Warga Madiun yang Rela Tukar Emas Batangan Demi Dapatkan Cupang Super Gold, Penjual: Pernah Ada yang Tukarkan Iphone!

Pengumuman Prayut itu datang sehari setelah ribuan pengunjuk rasa melemparkan cat ke markas polisi Thailand dalam apa yang mereka katakan sebagai tanggapan terhadap penggunaan meriam air dan gas air mata yang melukai puluhan orang pada Selasa (17/11), hari protes paling keras sejak Juli.

Beberapa pengunjuk rasa juga menyemprotkan grafiti anti-monarki.

"Situasinya tidak membaik," kata Prayut, Kamis (19/11), seperti dikutip Reuters. "Ada risiko eskalasi ke lebih banyak kekerasan. Jika tidak ditangani, itu bisa merusak negara dan monarki tercinta".

Baca Juga: Setia Mendampingi Fairuz A Rafiq saat Tersandung Kasus Ikan Asin, Sonny Septian Tiba-tiba Bongkar Pahitnya Bina Rumah Tangga: Dikit-dikit Ngomong Akhirnya Berantem...

Termasuk Pasal 112 KUHP?

"Pemerintah akan meningkatkan tindakannya dan menggunakan semua hukum, semua pasal, untuk mengambil tindakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum," tegasnya.

Tidak disebutkan, apakah ini termasuk Pasal 112 KUHP, yang melarang penghinaan terhadap monarki. Hanya, Prayut mengatakan awal tahun ini, bahwa beleid itu tidak digunakan untuk saat ini atas permintaan Raja Maha Vajiralongkorn.

Baca Juga: Sudah Buka Lembaran Baru dengan Nathalie Holscher, Sule Kesal Saat Disinggung Soal Teddy dan Warisan Lina: Jangan Ngusik-ngusik Lagi, Udah Nggak Ada Urusan