Markas Polisi Dilempar Cat Oleh Ribuan Pengunjuk Rasa, Pemerintah Thailand Pastikan Bakal Pakai Semua Pasal yang Ada untuk Hukum Pendemo, Semua Penghina Monarki Terancam

Jumat, 20 November 2020 | 06:42
Orge Silva

Pendemo di Thailand

Gridhot.ID - Thailand kini bergejolak hebat.

Pasalnya gelombang demonstrasi masih terus berlanjut hingga kini.

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha sampai mengatakan, semua undang-undang akan pemerintah gunakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar aturan.

Baca Juga: Belum Selesai Tanaman Barter Mobil Avanza Bikin Geger, Muncul Lagi Warga Madiun yang Rela Tukar Emas Batangan Demi Dapatkan Cupang Super Gold, Penjual: Pernah Ada yang Tukarkan Iphone!

Pengumuman Prayut itu datang sehari setelah ribuan pengunjuk rasa melemparkan cat ke markas polisi Thailand dalam apa yang mereka katakan sebagai tanggapan terhadap penggunaan meriam air dan gas air mata yang melukai puluhan orang pada Selasa (17/11), hari protes paling keras sejak Juli.

Beberapa pengunjuk rasa juga menyemprotkan grafiti anti-monarki.

"Situasinya tidak membaik," kata Prayut, Kamis (19/11), seperti dikutip Reuters. "Ada risiko eskalasi ke lebih banyak kekerasan. Jika tidak ditangani, itu bisa merusak negara dan monarki tercinta".

Baca Juga: Setia Mendampingi Fairuz A Rafiq saat Tersandung Kasus Ikan Asin, Sonny Septian Tiba-tiba Bongkar Pahitnya Bina Rumah Tangga: Dikit-dikit Ngomong Akhirnya Berantem...

Termasuk Pasal 112 KUHP?

"Pemerintah akan meningkatkan tindakannya dan menggunakan semua hukum, semua pasal, untuk mengambil tindakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum," tegasnya.

Tidak disebutkan, apakah ini termasuk Pasal 112 KUHP, yang melarang penghinaan terhadap monarki. Hanya, Prayut mengatakan awal tahun ini, bahwa beleid itu tidak digunakan untuk saat ini atas permintaan Raja Maha Vajiralongkorn.

Baca Juga: Sudah Buka Lembaran Baru dengan Nathalie Holscher, Sule Kesal Saat Disinggung Soal Teddy dan Warisan Lina: Jangan Ngusik-ngusik Lagi, Udah Nggak Ada Urusan

Tapi, "Ini bisa berarti, mereka menggunakan Pasal 112 untuk menangkap para pemimpin protes," kata aktivis Tanawat Wongchai di Twitter. "Apakah ini kompromi?"

Meskipun Istana Kerajaan belum mengomentari protes tersebut, Raja Maha Vajiralongkorn baru-baru ini menyebut Thailand sebagai "tanah kompromi", sebuah frase yang telah diperlakukan dengan cemoohan oleh pengunjuk rasa.

Marah oleh grafiti anti-monarki pada demonstrasi pada Rabu (18/11), beberapa royalis menyerukan penerapan Pasal 112 lewat posting di media sosial.

Baca Juga: Nia Ramadhani Sering Panen Hujatan Netizen, Ardi Bakrie Justru Ungkap Tabiat Asli Sang Istri di Rumah: Dia Ibu yang Baik

Lusinan pengunjuk rasa, termasuk banyak dari pemimpin paling terkemuka, telah ditangkap atas berbagai tuduhan dalam beberapa bulan terakhir, meskipun bukan karena mengkritik monarki.

Sebuah protes besar direncanakan di Biro Properti Mahkota pada 25 November atas pengelolaan kekayaan istana, yang telah diambil oleh Raja ke dalam kendali pribadinya. Dana tersebut bernilai puluhan miliar dolar.

Para pengunjuk rasa mengatakan, akan ada demonstrasi tujuh hari lagi setelah itu.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul PM Thailand: Pemerintah pakai semua pasal untuk tindak pengunjuk rasa.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan