Find Us On Social Media :

Singgung Tugas TNI dalam Undang-undang, FPI Curigai Pencopotan Baliho Rizieq Shihab di Bawah Perintah Presiden Jokowi, Munarman: Itu Artinya...

Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan baliho Rizieq Shihab di kawasan Slipi, Jumat (20/11/2020).

GridHot.ID - Pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh aparat TNI tengah menjadi sorotan publik.

Mengutip Kompas.com, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), menduga Presiden Joko Widodo memerintahkan pencopotan baliho Rizieq Shihab.

Munarman menyinggung tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.

"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Usul Ormas FPI Dibubarkan, Pangdam Jaya: Sekarang Kok Mereka Seperti yang Ngatur, Suka-sukanya Sendiri

Munarman mengatakan, langkah TNI yang mencopot baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.

Oleh karena itu, dia menganggap kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP, di mana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.

"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.

Munarman pun menyesalkan TNI sampai turun tangan menurunkan baliho Rizieq.

Baca Juga: Perintahkan Anak Buahnya Copot Baliho Bergambar Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Masang Itu Ada Aturannya, Ada Pajaknya...