Find Us On Social Media :

Jualan Video Porno Hasil Rekaman Sendiri, Remaja di Bawah Umur Raup Untung hingga Rp 8 Juta, Begini Kata Kapores Merangin

Ilustrasi video porno di handphone

GridHot.ID - Media sosial di kalangan masyarakat Merangin sempat dihebohkan dengan video porno berdurasi 2,19 menit.

Video porno tersebut menampilkan seorang remaja tanpa busana.

Melansir Kompas.com, Polres Merangin yang melakukan penelusuran akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku berinisal DM, usianya masih 18 tahun.

Baca Juga: Perhatian! Cuma Simpan Video Panas Mirip Gisel Juga Bisa Dipidana, Hotman Paris Turun Gunung Jelaskan Alasannya

"Kita sudah amankan pelaku. Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

Irwan mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah video berdurasi 2,19 menit itu viral di media sosial.

Pelaku raih Rp 8 juta per aksi

Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.

Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Keenakan Browsing, Guru SD di Bali Salah Pencet dan Malah Kirim Video Porno ke Grup WA Kelas, Polisi: Bisa Jadi Gaptek