Gridhot.ID - Kabar tidak mengenakkan menghampiri menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Pasalnya sang menteri baru saja ditangkap oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Eddy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) pukul 01.23 WIB.
Berikut ini perjalanan karir Edhy Prabowo di dunia politik hingga menjadi Menteri KKP.
Tim satgas KPK juga meringkus keluarga Eddy Prabowo beserta pegawai KKP lainnya dalam gelaran operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
"Ditangkap di Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP. Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Ghufron mengatakan, para pihak yang diamankan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah-sudah," kata Ghufron.
Sebagaimana diketahui, tim KPK mencokok Eddy Prabowo usai ia pulang dari Amerika Serikat.
Eddy ditengarai terlibat dalam transaksi suap terkait ekspor benur.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Belum diketahui kapan KPK akan menggelar konpers terkait OTT ini.
Profil Edhy Prabowo
Dikutip Wartakota dari Wikipedia Politikus Indonesia memulai karir politiknya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra).
Pria kelahiran Muara Enim 24 Desember 1972 saat ini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia sejak 23 Oktober 2019 pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maruf.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR dan Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI peridoe 2014 - 2019.
Edhy Prabowo sebelumnya adalah atlet pencak silat nasional.
Selain pernah berjaya di event Pekan Olahraga Nasional (PON), dia juga pernah mengikuti kejuaraan tingkat mancanegara.
Jejak karier Edhy dimulai pada 1991.
Kala itu, dia berhasil diterima menjadi anggota Akabri di Magelang, Jawa Tengah.
Sayang kariernya di militer hanya bertahan dua tahun. Edhy dikeluarkan karena terkena sanksi dari kesatuan.
Setelah itu, ia merantau ke Jakarta dan diperkenalkan dengan Prabowo Subianto yang kala itu masih berpangkat Letkol dan menjabat Dangrup III TNI AD.
Edhy pun diperkenalkan kepada Prabowo oleh Pak Yul di salah satu acara pesta di bilangan Pantai Ancol.
Prabowo akhirnya menampung Edhy dan teman-temannya. Edhy dibiayai Prabowo mengenyam ilmu pendidikan Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo.
Selain itu, Edhy juga diminta untuk belajar silat setiap akhir pekan di Batujajar, Bandung.
Seiring waktu berjalan, Edhy akhirnya menjadi orang kepercayaan Prabowo.
Dia menjadi orang yang mendampingi jenderal bintang tiga tersebut saat berdomisili di Jerman dan Yordania. Kala itu, Prabowo tengah merintis usaha di negeri tersebut.
Setelah Prabowo mendirikan Partai Gerindra, Edhy akhirnya memberanikan diri menjadi caleg di kampung halamannya, yakni Dapil Sumatra Selatan II.
Di tempat itu, Edhy Prabowo harus bersaing dengan sejumlah politisi senior seperti Mustafa Kamal, Dodi Alex Nurdin, dan Nazarudin Kiemas.
Edhy Prabowo pun berhasil menjadi caleg kelima yang memperoleh suara terbanyak.
Kendati sudah menjadi wakil rakyat, Edhy masih aktif mengurus perguruan silat Satria Muda Indonesia dan beberapa bisnis lainnya.
Edhy Prabowo terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Dapil Sumatra Selatan I setelah memperoleh 75.186 suara.
Pada periode 2009-2014, Edhy bertugas di Komisi VI DPR-RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, koperasi dan BUMN.
Di 2014-2019, Edhy bertugas menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR-RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan dan pangan.
Pada tahun 1991, Edhy diterima sebagai anggota AKABRI di Magelang, Jawa Tengah.
Edhy adalah mantan atlet silat nasional.
Edhy pernah berjaya di event Pekan Olah Raga Nasional (PON) dan beberapa kejuaraan lainnya tingkat mancanegara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Profil Edhy Prabowo Sebelum Jadi Menteri KKP Sempat di Militer 2 Tahun Dihentikan Langgar Aturan.
(*)