GridHot.ID - Lama tak kunjung nikahi kekasihnya, seorang personel Brimob Batalyon C Pelopor Bone, Bhartu AM kini harus berurusan dengan Provos.
Ia dilaporkan oleh kekasihnya sendiri.
Ialah Yolanda (bukan nama sebenarnya), telah memberikan keterangan di hadapan Provost Batalyon C Pelopor pada Senin (23/11/2020) kemarin.
Bhartu AM, dilaporkan lantaran lantaran telah melanggar kode etik sebagaimana laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020/Ptov.
Menurut Penasehat hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan yang mendampingi Yolanda, duduk persoalannya ketika Bhartu AM tak kunjung menepati janjinya untuk menikahi korban.
"Keduanya telah menjalin hubungan sejak awal 2018 hingga saat ini, bahkan AM telah menyampaikan kepada orang tua korban kalau dirinya akan datang melamar dan menikahi korban namun janji tersebut tidak kunjung ditepati sehingga korban dan pihak keluarga besar merasa malu karena hal tersebut telah diketahui orang banyak," kata Ridwan, Selasa (24/11/2020).
Selain itu, sambung Ridwan, selama menjalin pacaran hubungan, AM juga sering meminta uang kepada korban dan bahkan meminta kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya.
"Serta meminta korban membeli segala peralatan rumah tangga dengan dengan iming-iming bahwa rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama setelah menikah nanti," katanya.
Hubungan antara terduga pelaku dan korban terdapat relasi yang timpang sehingga korban seolah tidak berdaya dan akibat dari janji-janji serta iming-iming menikah sehingga korban menuruti segala permintaan pelaku.
"Kami menganggap bahwa itu bagian dari dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan/atau perbuatan pelaku patut diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni dengan tidak menaati peratun yang berlaku baik secara kedinasan maupun yang berlaku secara umum serta dapat merusak citra dan martabat institusi Kepolisan," katanya.
Poin pelanggaran etik yang dimaksudkan Ridwan yakni Pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2/2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri.
Reaksi Danyon
Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kompol Nur Ichsan berjanji menindak anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Nur Ichsan menuturkan, kasus yang menyeret oknum Bharatu AM ini telah diproses.
Oknum AM telah dimintai keterangan. Begitu pun dengan saksi dan korban.
"Kami telah minta keterangan korban dan saksi kemarin," katanya saat ditemui di Rin Cafe, Selasa (24/11/2020).
Nur Ichsan menyampaikan, kasus ini menjadi atensi pimpinan. Ia menjamin kasus ini akan diusut hingga tuntas.
"Perintah pimpinan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan proses sampai tuntas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, AM dilaporkan ke Provost, Senin (23/11/2020).
Dia dilaporkan telah melanggar kode etik sebagaimana laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP/08/XI/HUK.12.10./2020.
Penasihat hukum korban dari YLBHI-LBH Makassar, Ridwan yang mendampingi korban sebut saja Yolanda menyatakan, AM dan korban menjalin hubungan sejak 2018.
AM telah menyampaikan kepada orang tua korban untuk menikahi anaknya, akan tetapi tak kunjung ditepati
Orangtua korban pun malu karena hal tersebut telah diketahui orang.
Selama menjalin hubungan, kata Ridwan, AM sering meminta uang kepada korban untuk membangunkan dapur rumahnya dengan iming-iming rumah tersebut nantinya akan ditempati bersama.
Ridwan menilai perbuatan yang dilakukan AM bagian dari tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta melanggar Pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri. (tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judulMalu Belum Dinikahi, Oknum Personel Brimob Dilapor Kekasih ke Provos(*)