Ketok Palu! Sudah Ditandatangani Presiden Joko Widodo, 10 Lembaga Nonstruktural Ini Dibubarkan, Apa Saja?

Minggu, 29 November 2020 | 20:13
Kompas

Presiden Jokowi

GridHot.ID - Sudah sah, Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural.

Perlu diketahui, keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Diberitakan Kompas.com, Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca Juga: Ketua FPI Galang Medan Tak Ditahan, Welly Putra Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Ini Motifnya Pajang Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati

Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Unggah Foto Megawati Gendong Presiden Jokowi di Facebook, Ketua FPI Galang Medan Diciduk Polisi, Ini Detik-detik Penangkapannya

Pengalihan juga dilakukan terkait pendanaan, pegawai, aset dan arsip 10 lembaga.

Pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Edhy Prabowo Tambah Daftar Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Total Sudah 3 Sosok yang Rasakan Dinginnya Tangan KPK, Berikut Daftarnya

Berikut 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan:

  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com