Find Us On Social Media :

Menko Luhut Ngebet UU Cipta Kerja Harus Sudah Bisa Dipakai Pada Februari 2021, Semua Sedang Tahap Finalisasi, Sang Menteri Sebut Masyarakat Sudah Lebih Tenang dan Mau Menerima

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja memang kini sedang berusaha diselesaikan dengan sempurna.

Bahkan Luhut B. Pandjaitan sudah memiliki target sendiri kapan UU tersebut bisa dipakai secara penuh di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan menargetkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah bisa dilaksanakan pada Februari 2021.

Baca Juga: Tak Gengsi Bongkar Rahasia Rumah Tangganya Hingga Ngaku Tak Mampu Lakukan Pekerjaan Remeh, Nia Ramadhani Ungkap Reaksi Keluarga Ardi Bakrie: Sampai Sekarang Gue Juga Nggak Didepak!

“Saat ini, Omnibus Law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," kata dia seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (30/11).

Luhut berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja ini, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional.

Menko menambahkan, UU Undang Cipta Kerja merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk mengatasi regulasi dan perizinan yang berbelit.

Baca Juga: Bukannya Putar Otak Saat Negaranya Mulai Krisis Ekonomi, Kim Jong Un Malah Pilih Tembak Mati Pengusaha Valas Gara-gara Inflasi, 3 Bencana Besar Ini Sedang Hancurkan Korea Utara Hingga Sang Diktator Emosi Sendiri

Dia menerangkan, latar belakang diterbitkannya UU Cipta Kerja lantaran Indonesia merupakan negara yang paling kompleks untuk melakukan bisnis akibat banyaknya regulasi.

Meskipun seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

"Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis risiko. Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah, dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan,” jelas Luhut.

Baca Juga: Tanda Kekerasan Tak Tampak di Tubuhnya, Misteri Jasad dalam Koper di Mekkah Mulai Temui Titik Terang, Kemlu Benarkan Identitas Jenazah: Seorang WNI