Sudah Setara PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Para Guru Honorer Setelah Diangkat PPPK Nantinya, Sampai Lebih dari Rp 6 Juta

Selasa, 01 Desember 2020 | 16:13
Tribunnews/Jeprima

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Pemerintah memang baru saja memberikan keuntungan untuk para tenaga honorer termasuk para guru.

Seperti yang diketahui sebelumnya , pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna mengatur besaran gaji PPPK.

Ketetapan gaji PPPK tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK dalam peraturan tersebut dikatakan sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Hal ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Penggunaan skema penggajian ini menurut golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS.

PPPK akan mengalami kenaikan gaji usai golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Baca Juga: Militernya Padahal Lagi Anteng-antengnya, China Ternyata Sedang Perang dengan Korea Selatan, Bukan Gara-gara Rudal Maupun Bom Nuklir, Ternyata Sumber Masalahnya Makanan Ini

Seperti yang tertera dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) berikut ini:

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Sebagai informasi, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya gaji saja, para PPPK bakal mendapatkan tunjangan seperti yang diterima ASN dengan status PNS.

Tunjangan-tunjangan untuk PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Tak Gengsi Bongkar Rahasia Rumah Tangganya Hingga Ngaku Tak Mampu Lakukan Pekerjaan Remeh, Nia Ramadhani Ungkap Reaksi Keluarga Ardi Bakrie: Sampai Sekarang Gue Juga Nggak Didepak!

Untuk diketahui, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan.

Ini sesuai yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagai pengecualian yaitu jaminan pensiun.

PPPK juga memperoleh perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Dalam bunyi Pasal 4 ayat (1) mneyatakan:

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,".

Tentunya, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi PNS.

Baca Juga: Bukannya Putar Otak Saat Negaranya Mulai Krisis Ekonomi, Kim Jong Un Malah Pilih Tembak Mati Pengusaha Valas Gara-gara Inflasi, 3 Bencana Besar Ini Sedang Hancurkan Korea Utara Hingga Sang Diktator Emosi Sendiri

Uang tunjangan pun ikut dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah, hal ini sama seperti pada gaji pokok PPPK.

Gaji dan tunjangan pada PPPK diberikan usai dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Inilah daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Kemahiran Merakit Bom Membuatnya Dianggap sebagai Aset Berharga Hingga Disembunyikan Jamaah Islamiyah, Ini Rekam Jejak Upik Lawanga, Terduga Teroris yang Digadang-gadang Jadi Penerus Dr Azahari

Seperti yang diwartakan sebelumnya, tenaga honorer rencananya akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.

Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Rekrutmen tersebut ditujukan satu di antaranya untuk para guru honorer yang namya terdaftar di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik).

Sebagai informasi, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK pun berasal dari pegawai honorer lain di banyak instansi pemerintah.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Daftar Besaran Gaji dan Tunjangan Honorer yang Diangkat PPPK, Berikut Rinciannya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Serambi News