Find Us On Social Media :

Diringkus Polisi di Rumahnya, Pelaku Penyebar Video Azan 'Hayya Allal Jihad' Terancam Bayar Denda Hingga Rp 1 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus narkoba kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).

GridHot.ID - Video azan yang mengajak jihad sempat viral di media sosial.

Melansir wartakotalive, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku penyebar video viral.

Pelaku yang berinisial H (32) ditangkap dari kediamannya di Rawa Badung, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020) dinihari sekira pukul 04.30 WIB.H diketahui berprofesi sebagai kurir dokumen di PT Trasnasional Grub Solution.

Baca Juga: Belepotan Saat Kumandangkan Azan, Muazin Kampung Ini Ternyata Gugup Usai Membegal, Apes Aksinya Ketahuan Padahal Kepepet Bayar CicilanKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka H merupakan pemilik akun instagram @hashophasan."Dengan akun instagramnya itu, pelaku diketahui menyebarkan video yang bermuatan SARA di media sosial secara massif," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020).Dari hasil pendalaman kata Yusri, H diketahui tergabung ke dalam group WhatsApp FMCO News atau Forum Muslim Cyber One."Di mana pelaku mengambil video itU dari grup WA tersebut dan mengunggahnya secara massif di akun instagramnya," kata Yusri.

Baca Juga: Dengar Kumandang Azan Subuh, Presenter Ini Badannya Langsung Bergetar Hingga Panas Dingin, Putuskan Mualaf Hingga Dituntun oleh Wakil Presiden RI