Gridhot.ID -Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditetapkansebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Hal itu terkait dengan cuitan di Twiter yang menyebut Habib Luthfi cantik dengan menggunakan hijab.
Maaher sebelumnya diamankandi kawasan Tanah sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) dini hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan rinci alasan Maheer terancam UU ITE.
"Karena di sini dipastikan postingannya "Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya'," ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Maheer dinilai telah menghina, karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.
Dalam pernyataannya, Awi menjelaskan kata kunci dalam kasusiniterletak pada kata cantik dan jilbab di unggahan Maaher.
Kedua kata itu digunakan untuk perempuan. Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, setelah dilaporkan pihak Banser NU.
Penyidik menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Melansir dari Tribunnewsmaker.com, Maaher kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Maheer diduga melanggar pasal tentang ITE dengan ancaman hukuman6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Ustaz Maheer Terancam Penjara 6 Tahun, Karena Unggahan Ini."
(*)