Cuitan 'Cantik' dan 'Jilbab' di Twitter Jadi Bukti Nyata, Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara, Kini Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:42
Warta Kota

Ustaz Maaher At Thuwalibi

Gridhot.ID -Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditetapkansebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Hal itu terkait dengan cuitan di Twiter yang menyebut Habib Luthfi cantik dengan menggunakan hijab.

Maaher sebelumnya diamankandi kawasan Tanah sereal, Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) dini hari.

Baca Juga: Tawa Kemenangan Nikita Mirzani Setalah Ustaz Maaher Diciduk Polisi, Nyai: Orang yang Pecah Belah Bangsa Tangkepin Aja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan rinci alasan Maheer terancam UU ITE.

"Karena di sini dipastikan postingannya "Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya'," ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Maheer dinilai telah menghina, karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Dalam pernyataannya, Awi menjelaskan kata kunci dalam kasusiniterletak pada kata cantik dan jilbab di unggahan Maaher.

Kedua kata itu digunakan untuk perempuan. Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, setelah dilaporkan pihak Banser NU.

Baca Juga: Lawan Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Gandeng Elza Syarief, Mantan Kuasa Hukum Sajad Ukra: Habib Dikatakan Tukang Obat Itu Nggak Sopan

Penyidik menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Melansir dari Tribunnewsmaker.com, Maaher kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Maheer diduga melanggar pasal tentang ITE dengan ancaman hukuman6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Ustaz Maheer Terancam Penjara 6 Tahun, Karena Unggahan Ini."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas TV