GridHot.ID - Nasib apes menimpa seorang pedagang di Tulungagung.
Pasalnya, tas kecil miliknya raib seusai berjualan di pasar.
Ia pun lantas menghubungi anaknya supaya mencarikan tas tersebut.
Sutini (63), seorang pedagang di Pasar Ngemplak Tulungagung, kebingungan saat hendak pulang seusai berjualan, Kamis (3/12/2020) sore.
Sebab tas kecil miliknya yang berisi periasan emas berupa gelang dan cincin hilang.
Informasi yang diterima TribunJatim.com, tas itu sebelumnya diletakkan dia bawah meja tempatnya berjualan.
Sutini kemudian menghubungi anaknya, Teguh Setyawan untuk mencarikan tas itu.
Teguh yang seorang anggota TNI ini yakin, jika ibunya telah menjadi korban pencurian emas.
“Keesokan harinya, anak korban kemudian mendatangi toko tempat dulu emas itu dibeli,” terang Kapolsek Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto, Minggu (6/12/2020).
Teguh berpesan kepada pemilik toko emas, jika ada yang menjual perhiasan atas nama Sutini agar dirinya diberi tahu.
Jumat (5/12/2020) pukul 11.00 WIB, karyawan toko emas menghubingi Teguh, dan memberi tahu ada seseorang menjual perhiasan dengan surat atas nama Sutini.
Teguh pun menanyai MK, si penjual seputar asal-usul perhiasan yang dijual itu.
“Orang MK mengaku sebelumnya membelinya dari Agus Susilo (42). Gelang dan cincin itu dibeli seharga Rp 7.600.000,” sambung Rudi.
Baca Juga: Bicara Soal Harta Warisan Lina Jubaedah yang Diributkan Teddy, Rizky Febian: Putri Lagi Ngurus...
MK mengaku masih punya utang kekurangan uang pembayaran kepada Agus sebesar Rp 1.000.000.
Pukul 12.00 WIB Agus menelepon untuk menagih sisa uang pembelian perhiasan kepada MK.
MK kemudian menghubungi Teguh untuk ikut menemui Agus.
“Saudara Teguh saat itu menanyai langsung kepada Agus tentang asal-usul perhiasan yang dijualnya. Agus akhirnya mengaku, barang itu milik Sutini, seorang pedagang di Pasar Ngemplak,” ungkap Rudi.
Teguh pun menangkap Agus beserta barang bukti berupa perhiasan milik ibunya.
Agus kemudian diserahkan ke Polsek Tulungagung, untuk menjalani proses hukum.
Kini warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Taksir nilai perhiasan yang dicuri tersangka sekitar Rp 9.000.000. Tersangka kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Rudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judulEmas Ibu Pedagang Pasar Ngemplak Dicuri, Sang Anak Kerja Sama dengan Toko Perhiasan: Tangkap Pelaku(*)