GridHot.ID - Publik sampai saat ini dibuat penasaran dengan kelanjutan kasus video syur mirip Gisella Anastasia.
Babak demi babak terkait kasus video syur miripGisel tersebut terus bergulir.
Berkas pemeriksaan kasus video syur ini telah dikembalikan oleh kejaksaan pada Selasa (8/12/2020)
Usai polisi menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dan menyerahkan berkas pemeriksaan ke kejaksaan tinggi.
Update terbaru menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi telah mengembalikan berkas ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12/2020) lalu.
Melansir artikel Tribunnewsmaker berjudul "Berkas 2 Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Artis Gisel Dikembalikan oleh Kejaksaan, Ini Alasannya" Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap.
Dua tersangka penyebar link video syur mirip Gisel ditangkap.
Ironisnya, video syur yang disebar itu untuk meningkatkan follower di Twitter demi mengikuti kuis berhadiahSehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.
Bagaimana Kelanjutan Kasusnya?
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).
Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ucapnya.
Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.
Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi.
"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.
Polisi Masih Buru 1 Akun yang Sebar Video Secara Masif
Kombes Pol Yusri mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penyebar video.
Pengejaran ini yakni terhadap oknum yang pertama kali secara masif mendistribusikan.
"Sekarang kita masih mengejar siapa sih yang pertama menyebarkan video tersebut."
"Serta mencari tahu siapa yang ada di dalam video," tambahnya.
Terkait kasus ini, Kombes Pol Yusri tak memungkiri Gisel akan dipanggil kembali.
Namun keputusan tersebut dapat melihat situasi nantinya dari hasil para saksi ahli.
"Ya nanti sambil berjalan kita melihat situasi bagaimana hasilnya."
"Kalau memang diperlukan dipanggil lagi saudari GA, kita akan lakukan pemanggilan," tandas Kombes Pol Yusri.
Gisella Anastasia Tak Membantah
Di tengah bergulirnya kasus video syur mirip Gisel, pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (6/12/2020).
Baru-baru ini, Gisel ternyata sempat menemui Hotman Paris untuk konsultasi hukum.
Namun belum diketahui dengan pasti untuk apa pertemuan tersebut dilangsungkan.
Hotman Paris pun menjelaskan bahwa Gisel tidak membantah terhadap kasus tersebut.
"Setahu saya Gisel tidak membantah kok," kata Hotman Paris.
Menurut Hotman, Gisel tidak membantah apapun saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Dia (Gisella Anastasia) tidak membantah di BAP," terang Horman Paris.
Beberapa waktu lalu, Gisel ternyata sempat menemui pengacara kondang ini untuk konsultasi hukum.
Belum diketahui dengan pasti tujuan dari berlangsungnya pertemuan tersebut.
Akan tetapi Hotman Paris membeberkan cerita yang disampaikan oleh janda satu anak ini.
Ia menerangkan bahwa Gisel di tahun 2017 lalu memberikan ponselnya ke sang manajer.
Hotman Paris turut membeberkan soal ponsel Gisel yang sempat hilang.
"Dia hanya bilang bahwa itu tiga tahun lalu waktu handphonenya dikasih ke manajer."
"Dia pun nggak tahu handphone yang mana," lanjutnya.
Tak hanya satu, dalam kesempatan itu Gisel langsung memberikan tiga buah ponsel.
Saat bercerita Hotman Paris pun menyinggung perihal file yang sudah dihapus.
Namun ternyata file tersebut kembali muncul.
Meski demikian tidak diketahui dengan pasti file apa yang dimaksud oleh Hotman Paris.
Pihak Hotman Paris maupun Gisel belum memberikan penjelasan apakah terkait dengan video syur.
"Karena ada tiga handphone dikasih ke manajernya."
"Dan dia bilang sudah hapus, tapi muncul lagi" ungkap Hotman Paris.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Video Syur Mirip Gisel: Berkas Dikembalikan Kejaksaan, Bagaimana Kelanjutannya?
(*)