GridHot.ID - Dihitung mulai tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan mengalami kenaikan rata-rata hingga 12,5%, hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan jika kebijakan tersebut semata-mata diambil setelah melakukan beberapa aspek pertimbangan.
Aspek pertimbangan tersebut salah satunya adalah dari sisi kesehatan yang diharapkan bisa menurunkan prevelensi merokok dan diharapkan bisa menekan orang yang mengonsumsi rokok khususnya anak-anak dan perempuan.
Sekretaris perusahaan Wismilak Inti Makmur Surjanto Yasaputera mengatakan, pihaknya menilai kenaikan tarif cukai rokok ditengah pandemi Covid-19 cukup memberatkan pelaku industri serta terutama bagi para konsumennya.
“Ya masa di situasi pandemi begini, tentu kenaikan tarif cukai rokok akan cukup memberatkan terutama bagi konsumen, karena pada intinya cukai dibayarkan oleh konsumen, tetapi juga cukup memberatkan buat pelaku industri,” jelas Surjanto saat dihubungi KONTAN, Kamis (10/12).
Emiten rokok berkode saham WIIM ini mengklaim pabrikan tidak bisa begitu saja mengalihkan beban kenaikan tarif cukai secara langsung serentak ke konsumen.
Sehingga menurutnya produsen tentu akan terdampak pada margin yang tergerus. “sementara kenaikan tarif cukai belum bisa secara penuh diteruskan ke konsumen,” pungkasnya.
Hanya saja menurutnya mungkin untuk WIIM sebagai perusahaan rokok tier 2 dimana diketahui bersama kenaikan tarifnya paling kecil adalah 13,8% untuk industri Sigaret Kretek Mesin (SKM), sehingga menurutnya beban kenaikan tersebut tidak sebesar perusahaan rokok golongan 1 yang sebesar 16,9%.
“mungkin bebannya tidak sebesar SKM tier 1 yang kenaikannya lebih besar. jadi meskipun mengalami kenaikan ini dirasa cukup memberatkan tetapi Wismilak masih punya harapan untuk berkembang,” harapnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Cukai rokok naik 12,5% tahun depan, WIIM: Masih punya harapan untuk berkembang
(*)