Find Us On Social Media :

Rugikan Negara Hingga Rp 904 Miliar, Djoko Tjandra Kini Ngemis ke Hakim Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Usianya yang Sudah Tua Jadi Senjatanya di Persidangan

Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra saat sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Gridhot.ID - 11 Tahun Pelarian Djoko Tjandra akhirnya berakhir juga di tahun 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Djoko Tjandra telah merugikan negara lewat kasus mega korupsinya sebesar Rp 904 Miliar.

Kini dirinya sedang disidangkan atas kasus surat jalan palsu yang juga menjeratnya.

Djoko Tjandra, terdakwa kasus surat jalan palsu, membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pleidoi dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

Dalam pleidoinya, Djoko Tjandra menyebut dirinya hanya korban ketidakadilan.

Baca Juga: Geram Dituding Jadi Suami Tak Bertanggung Jawab, Rizki D'Academy Balas Nyinyiran Netizen: Jadi Hakim Orang Lain Itu Mudah!

Ia menyebut dirinya menggunakan pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga.

"Sejujurnya, saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula."

"Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia," ujar Djoko Tjandra di persidangan.

Ia meminta majelis hakim yang menangani perkara untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

Sebab, selain faktor umur yang sudah lanjut usia, ia juga menyebut punya tanggungan keluarga.