Gridhot.ID - Rizieq Shihab memang sudah memenuhi panggilan kepolisian atas kasus kerumunan di tengah wabah yang menjeratnya.
Sebelumnya dirinya mengatakan kalau dirinya tak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi penyidik.
Kini kabar terbaru muncul dari sang imam besar FPI tersebut.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15, Rizieq langsung digiring ke mobil tahanan.
Kedua tangan Rizieq terikat cable ties. Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.
Namun ia tak berkomentar sedikitpun ke wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan.
Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara alasan subyektif adalah agar ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk memudahkan penyidikan.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq pada pagi tadi datang ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Ia dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Belum sempat memenuhi panggilan, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Tanggapi Kemunculan Rizieq Shihab, Polisi: Dia Menyerah, Dia Takut!
Pagi tadi, Rizieq membantah bahwa dirinya mangkir dari pemeriksaan. Rizieq mengaku, selama ini selalu berada di kediamanya dan tak pernah pergi kemana-mama.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Digiring ke Mobil Tahanan dengan Tangan Terikat"
(*)