Gridhot.ID - Perkembangan vaksin Covid-19 di akhir tahun 2020 ini sudah makin terlihat.
Bahkan dikabarkan beberapa vaksin sudah didapatka pemerintah Indonesia.
Salah satunya adalah vaksin Sinovac.
Namun demikian, vaksin tersebut belum bisa diedarkan karena menunggu satu dokumen dari pihak Sinovac untuk menjadi pertimbangan penetapan fatwa.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa penetapan fatwa vaksin Covid-19 Sinovac masih dalam proses.
"Hingga pekan ke dua November tim audit dari komisi fatwa dari LPOM MUI, melampirkan hasil auditingnya, yang salah satunya adalah masih menunggu, ada salah satu dokumen yang diharapkan dari pihak produsen dan dijanjikan untuk dilengkapi. Nah posisinya sampai di situ," kata Asrorun, dalam diskusi Trijaya FM, Sabtu, (12/12/2020).
Menurut dia, dokumen yang belum dilengkapi tersebut yakni mengenai pembiakan vaksinnya.
Dokumen tersebut cukup esensial untuk bahan telaah penetapan fatwa kehalalan vaksin.
"Kalau mengapanya (belum lengkap) itu tergantung produsen, tapi kemarin Sinovac punya itikad untuk memenuhinya," kata dia.
Pihaknya kata Asrorun memberikan concern pada penetapan fatwa halal Vaksin Covid-19.
Proses penilaian kehalalan di MUI seiring dengan proses penilaian efektifitas dan keamanan vaksin di BPOM.
"Karena ini satu kesatuan, halal dan thoyib, thoyib itu terkait masalah keamanan dan keselamatan.
Jangan sampai dari sisi kandungan halal, tetapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan.
Maka ini satu kesatuan dalam satu tarikan nafas. maka BPOM melakukan kajian soal efikasi, soal efektiktifitas, yang sampai sekarang masih dalam pengkajian," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini "Dokumen yang Ditunggu MUI dari Sinovac Sebelum Penetapan Fatwa Halal Vaksin Covid-19"