GridHot.ID - Lurah Cipete Utara, Nurcahya, tentu tak menyangka bakal dikeroyok saat menegakkan aturan PSBB di Jakarta.
Kejadian tersebut bermula ketika munculnya laporan adanya kerumunan di Waroeng Brothers Coffee & Resto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Nurcahya pun mendatangi cafe yang dimaksud dan memberi peringatan agar tidak ada kerumunan.
Namun, kejadian tak mengenakkan justru terjadi padanya.
Kasus pengeroyokan Lurah Cipete Utara, Nurcahya di Waroeng Brothers Coffee & Resto di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, diproses hukum oleh Kepolisian.
Para pelaku kini sudah tertangkap dan ditahan polisi, yaitu perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).
“Tersangka terakhir kita tangkap hari Senin. Tersangka pertama (yang ditangkap) RQ, kedua PK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
RQ dan PK merupakan ibu rumah tangga. Saat melakukan penganiayaan, RA dan PK sedang berkunjung ke Waroeng Brothers Coffee & Resto.
Berikut rangkuman kasus pengeroyokan Nurcahya.
1. Berawal saat ditegur
Pengeroyokan Lurah Cipete Utara berawal saat pengecekan kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Pelaku marah saat Nurcahya mengimbau untuk membubarkan diri dan mengambil video suasana di Waroeng Brothers Coffee & Resto.
“Karena dari yang bersangkutan emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing,” ujar Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Budi menyebutkan, dua tersangka berinisial RQ (22) dan PK (22) melakukan penganiayaan dengan cara memukul, mencekik, dan mencengkeram wajah Nurcahya.
Penganiayaan tersebut menyebabkan Nurcahya mengalami luka di pipi dan tangan sebelah kiri.
“Barbuknya sudah kita amankan yaitu ada kaos, celana, dan juga visum,” ujar Budi.
2. Diduga pengaruh alkohol
Polisi menduga para tersangka berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan penganiayaan.
“Ya bisa jadi (pengaruh alkohol) karena di sana (Waroeng Brothers Coffee & Resto) juga ada minuman-minuman keras,” ujar Budi.
Ia menegaskan, saat peristiwa ditemukan botol-botol minuman keras di meja pengunjung.
“Yang pasti (pelaku) dalam kondisi emosi,” ujar Budi.
Atas perbuatan tersangka, pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
3. Lurah kasihan
Nurcahya prihatin dengan perbuatan para tersangka. Namun, ia ingin proses hukum tetap berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Sebenernya kasihan juga ya karena lagi pandemi seperti ini mereka berbuat seperti itu. Ini pelajaran untuk kita semuanya,” kata Lurah Cipete Utara, Nurcahya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Nurcahya menyebutkan, tindakannya sebagai lurah dan aparatur pemerintahan saat membubarkan kerumunan untuk melindungi masyarakat demi keamanan di tengah masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi pelajaran untuk mungkin yang lain-lainnya pengunjung kafe di Cipete Utara tapi memang cuma itu aja sih yang ada di kita,” kata Nurcahya.
4. Ditutup permanen
Pascapenganiayaan, Satpol PP DKI Jakarta menutup Waroeng Brothers Coffee & Resto karena telah berulang kali melanggar protokol kesehatan.
Penutupan didukung adanya aduan masyarakat sekitar karena pelanggaran protokol kesehatan Waroeng Brothers Coffee & Resto menimbulkan keresahan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, restoran itu sudah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, antara lain jam operasi yang melebihi ketentuan.
Waroeng Brothers Coffee & Resto juga disebut tak memiliki izin usaha.
“Oleh karenanya hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi dan tidak boleh beraktifitas karena izin sama sekali tidak ada,” kata Arifin.
Sementara itu, kuasa hukum Waroeng Brothers Coffee & Resto, Wisnu Wardhana mengatakan, bahwa kliennya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Waroeng Brother Coffee & Resto sudah memiliki izin usaha dan izin lokasi yang diurus secara online tetapi tak diakui oleh Satpol PP karena belum terdaftar di PTSP.
“NIB itu adalah nomor induk dari perizinan keseluruhan secara online. Jadi tak ada SIUP, TDP, tak ada. Semua perizinan itu berdasarkan NIB. Jadi tak bisa Waroeng Broether dibilang tidak sah,” ujar Wisnu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul4 Fakta Pengeroyokan Lurah Cipete Utara: 2 Perempuan Ditahan hingga Penutupan Permanen(*)