Tetap Terancam Pidana Meski Mengaku Suami Istri, Pasangan Mesum di Lampu Merah Surabaya Sesali Perbuatannya

Senin, 21 Desember 2020 | 11:25
Istimewa

Sepasang suami istri yang melakukan adegan tak senonoh di lampu merah.

Laporan Wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu

GridHot.ID - Seolah tak punya urat malu, kedua sejoli ini nekat lakukan hal yang tak pantas di jalanan.

Ternyata kedua sejoli tersebut maerupakan sepasang suami istri.

Keduanya viral karena sebuah video yang berdurasi 30 detik.

Video tersebut terlihat direkam oleh seseorang yang berada disebuah mobil.

Baca Juga: Viral, Curigai Kakek-kakek Berduaan di dalam Bajaj dengan Seorang Gadis, Warga Pergoki Keduanya Berbuat Mesum: Pakai Celana Lo!

Terlihat jelas keduanya sedang mengendarai sepeda motor.

Yang membuat tercengang yaitu sang wanita yang berada di depan.

Sedangkan sang pria yang di belakang membonceng.

Pria tersebut terlihat melakukan tindakan yang tak senonph saat sedang berhenti di lampu merah.

Pria tersebut terlihat memasukkan tangannya ke pakaian si wanita.

Baca Juga: Ketangkap Basah Mesum di Toilet Kosong, Pasangan Muda Mudi Ini Pasrah Saat Hendak Diseret ke Kantor Polisi oleh Warga, si Wanita Mendadak Teriak Histeris Kesurupan

Berulang kali pria itu menciumi pipi si wanita tanpa menghiraukan keadaan sekitar.

Sang perempuanpun juga terlihat diam tanpa ada perlawanan.

Seperti dilansir Tribunjabar.id, kejadian mesum tersebut terjadi di Jalan Raya Kenjeran arah Jembatan Suramadu, Kecamatan Kenjaren, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).

Pasalnya Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, polisi sedang memeriksa kedua orang tersebut.

Baca Juga: Bikin Heboh Warganet, Pengendara Trail Mesum Rekam Aksi Sentuh Area Sensitif 'Gadis Desa' Berkemben di Sungai: Gue Miris Sama Semua Orang di Video Ini!

"Sedang dilakukan pemeriksaan perihal aksi dalam video tersebut," kata Oki saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Saat diperiksa, ternyata kedua sejoli itu adalah sepasang suami istri.

Pria itu berinisial AS (41) dan istrinya es (31).

Menurut pihak kepolisian, keduanya tetap terancam pidana meskipun mengaku suami istri.

"Kita siapkan Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan di depan umum dan pasal pornografi," kata dia, dilansir Tribunjakarta.com pada Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: Akhlaknya Nggak Dipelihara! Geger Chat Grup Whatsapp Mahasiswa Tajir Gelar Kompetisi 'Niduri' Mahasiswi Termiskin di Kampus, Berikut Tanggapan Pihak Universitas

Dikutip dari Surya.co.id, pelaku AS mengaku salah dan meminta maaf atas kejadian tak senonoh tersebut.

"Saya meminta maaf kepada warga Surabaya dan Indonesia atas perbuatan saya yang meresahkan," katanya.

"Saya kemudian dibonceng istri saya dan saya minta maaf karena berkendara tidak pakai helm dan terus saya tidak sopan dan berbuat asusila.

Menurut penuturan AS, dirinya sedang mabuk berat setelah diundang temannya.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Surya.co.id, TribunJakarta.com, TribunJabar.id