Find Us On Social Media :

Nekat Gotong 5 Kg Sabu Pakai Motor, Anggota DPRD Kota Palembang Kini Terancam Hukuman Mati

D anggota DPRD kota Palembang yang ditangkap BNN ketika berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II untuk diterbangkan ke Jakarta, Kamis (24/9/2020). D sebelumnya ditangkap petugas lantaran memiliki sabu sebanyak 5 kilogram dan ribuan butir ekstasi

Seusai membacakan dakwaan, Hakim Ketua Bongbongan Silaban langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang Agus Ari Kusuma menambahkan, hasil pemeriksaan Doni merupakan bandar narkoba yang beraksi di wilayah Palembang.

Sementara, terdakwa Mulyadi merupakan pemodal. Sindikat tersebut, selalu bergerak untuk memasok narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk wilayah Palembang.

Baca Juga: Bantah Pernyataan Rizky Febian, Kuasa Hukum Percaya Teddy Tak Mungkin Jual Aset Mendiang Lina Jubaedah: Jual Rumah Itu Bukan Semudah Jual Pisang Goreng

"Ancaman hukuman untuk terdakwa ini adalah hukuman mati. Doni Bandar dan pemodal ada Mulyadi, nanti akan kami hadirkan saksi-saksi di sidang selanjutnya," kata Agung.

Sementara itu, Kuasa Hukum Doni, Hendri Dunan menambahkan, kliennya itu baru pertama kali melakukan transaksi narkoba saat menjabat sebagai Wakil Rakyat.

Namun, Hendri tak mau memberikan keterangan lebih jauh soal keterlibatan Doni sebelum duduk sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: Demi Nama Baik Partai Gerindra, Arief Puyuono Desak Prabowo Subianto Mundur dari Jabatan Menteri Pertahanan: Lah Kalau Rapat Kabinet Apa Gak Malu Ditanya Jokowi

"Sebelumnya tidak pernah, ini baru pertama, Kami juga akan menghadirkan dua orang saksi yang meringkankan,"singkat Hendri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anggota DPRD Ditangkap BNN di Bandara Lantaran Bawa Sabu 5 Kilogram Terancam Hukuman Mati.

(*)