Gridhot.ID - Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik.
Diketahui, Risma masih memiliki masa jabatan sekira dua bulan sebagai Wali Kota Surabaya hingga 17 Februari 2021.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal Malik saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Pemberhentian itu sesuai perundang-undangan dengan mengacu pada Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) No 23 Tahun 2014 pada Pasal 78 Ayat 2 huruf g.
Pasal tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang."
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.