Find Us On Social Media :

Klaim Risma Rangkap Jabatan Jadi Sorotan, Kemendagri: Diberhentikan dari Wali Kota Sejak Dilantik Jadi Mensos

Menteri Sosial, Tri Rismaharini memberikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Gridhot.IDTri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya sejak dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik. 

Diketahui, Risma masih memiliki masa jabatan sekira dua bulan sebagai Wali Kota Surabaya hingga 17 Februari 2021.

Baca Juga: Rangkap Jabatan Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya, Risma: Sudah Izin Presiden, Nggak Apa-apa Pulang Pergi

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal Malik saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Pemberhentian itu sesuai perundang-undangan dengan mengacu pada Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) No 23 Tahun 2014 pada Pasal 78 Ayat 2 huruf g. 

Pasal tersebut berbunyi "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang."

Baca Juga: Berstatus Komisaris di Anak Perusahaan Pertamina, Dante Saksono Wamen Kesehatan Punya Rekam Jejak Luar Biasa di Dunia Kedokteran, Putra Temanggung Jebolan Kampus Ternama Jepang

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.