Gridhot.ID-Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata merupakan tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.
Ia terjerat kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya, seorang ulama berpengaruh Nahdlatul Ulama (NU).
Maaher melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA melalui Twitter dengan nama akun @ustadzmaaher_.
Maaher sebelumnya diamankan di kawasan Tanah sereal, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020).
Istri Maaher,Iqlima Ayu mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengajukanpenangguhan penahanan atas suaminya.
"Saya selaku istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya," kata Iqlima, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/12/2020).
Karena menurut Iqlima Ayu, setiap manusia memiliki kekhilafan, begitu pula dengan suaminya.
Selain itu, istri Maaher juga memohon untuk membebaskan suaminya dari tahanan kepolisian.
"Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," harapnya.
Iqlima mendatangi Bareskrim Mabes Polri tidak sendiri.Ia bersama kelompok Barisan Ksatria Nusantara.
Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara Muhammad Rofii Mukhlis juga mengatakan, apa yang pernah dilakukan Maaher merupakan kekhilafan.
"Setiap manusia pasti memiliki dosa dan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang punya dosa dan Kesalahan adalah bertaubat kepada Allah," katanya.
Berkaitan dengan penangguhan penahanan, Rofii menyerahkannya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Kami serahkan semua kepada proses hukum, dan kita hanya munajat kepada Allah mudah-mudahan dikabulkan. Karena Ustaz Maaher ini ternyata juga punya anak kecil 2," ucap Rofii.
Diketahui bahwa Ustaz Maaher dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Ia juga dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid. Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter pada Agustus lalu.
Atas perbuatannya, Maaher diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Istri Maaher At Thuwailibi: Saya Minta Maaf Habib Luthfi, Mohon Bebaskan Suami Saya."
(*)