Pemerintah Siapkan Rancangan, UU Cipta Kerja Bakal Wajibkan Seluruh Investor Pakai Pekerja Indonesia dan Tak Banyak Gunakan Teknologi, Lowongan Bakal Melimpah?

Selasa, 29 Desember 2020 | 14:13
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja hingga saat ini memang masih terus disempurnakan.

Banyak aturan yang berusaha disesuaikan agar bisa menguntungkan seluruh pihak yang terlibat entah pekerja atau pengusaha.

Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) yang merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam RPP dan Rperpres tersebut, pemerintah diminta mewajibkan para investor asing untuk alih teknologi kepada para pekerja Indonesia.

Baca Juga: Ibunya Masih Dipenjara, Keanu Massaid Tulis Pesan Haru di Hari Ultah Angelina Sondakh: Mama Tidak Sendiri, Kami Tidak Akan Pernah Meninggalkanmu

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal.

Harapannya, alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.

"Bukan lagi mengimbau tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Nah, disinilah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing," kata Sarman Simanjorang dalam keterangannya saat webinar UU Cipta Kerja Dampak Positif bagi Investasi dan Alih Teknologi, pekan kemarin.

Menurut Sarman, ketika investor datang ke Indonesia dan membawa tenaga kerja asing, maka sudah menjadi kewajiban untuk melakukan vokasi, melakukan transfer teknologi kepada anak-anak bangsa.

Baca Juga: Bukan Lesty Kejora Bahkan Agnez Monica, Maudy Ayunda Jadi Satu-satunya Wanita Indonesia yang Masuk Daftar 100 Wanita Tercantik 2020, Berapa Peringkatnya?

Dengan begitu, ke depannya, para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.

"Ini harus diatur betul. Makanya kita sangat mengimbau, ini bukan hanya dari pengusaha, tapi juga serikat pekerja harus tampil di sini untuk memastikan bahwa para tenaga kerja Indonesia, suatu saat bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing. Makanya kita harus mengawal pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang dibahas," terangnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta ini juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyusun masukan-masukan kepada pemerintah yang berhubungan dengan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pihaknya juga berharap agar para serikat pekerja bisa memberikan masukan-masukan kepada pemerintah terkait aturan turunan uu tersebut.

Baca Juga: Wacana Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Bikin Pengusaha Resah, Ketua Umum DPD HIPPI: Sudah 10 Bulan Dunia Usaha Terpuruk, Nyaris Frustrasi

Harapannya, para pengusaha dan para serikat pekerja bisa bersama-sama mengawal pembahasan RPP dan RPerpres yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Supaya nantinya, anak-anak bangsa ini diwajibkan menerima alih teknologi dari tenaga-tenaga asing yang didatangkan oleh perusahaan asing maupun lokal.

"Makanya, ini sesuatu yang harus dikawal. Jadi yang harus dikawal adalah berbagai turunan dari peraturan pemerintah dan peraturan presiden dari UU Cipta Kerja ini. Supaya, nantinya apa yang menjadi tujuan dari UU Cipta Kerja ini, tidak melenceng dari turunan teknis dari UU tersebut, salah satunya menyangkut alih teknologi," jelasnya.

Sarman menambahkan, alih teknologi adalah bagaimana supaya tenaga-tenaga kerja yang ada, apakah itu di Penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan multinasional diberikan tanggung jawab untuk meningkatkan skill dari tenaga kerjanya.

Baca Juga: Transferan Rp 800 Triliun yang Bikin Masalah di Bank Mandiri Terbukti Hoax, Pelaku Langsung Ngemis Maaf Sampai Seret Nama Keluarga Kerajaan Saudi

Hal itu juga sejalan dengan program pemerintah mengenai vokasi.

Artinya, tenaga kerja Indonesia yang hampir 90 persen adalah tamatan sekolah menengah atas harus ditingkatkan kemampuannya, skill-nya, dan kompetensinya melalui program vokasi atau alih teknologi yang diatur secara jelas dan rinci dalam RPP dan RPerpres.

"Dalam UU Cipta Kerja juga dibuka kran untuk tenaga kerja asing, tapi untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Akan tetapi, itu harus ada kewajiban, bahwa tenaga-tenaga kerja asing ini wajib mentransfer pengetahuannya kepada pekerja-pekerja lokal. Ini yang sedang kita perjuangkan ke pemerintah," tegasnya

Pihaknya sangat berharap, pada 2021, efektivitas UU Cipta Kerja sudah bisa dirasakan manfaatnya oleh para pekerja lokal dan pengusaha.

Baca Juga: Ibunya Tahu Gisella Anastasia Terseret Kasus Video Syur, Wijin: Mama Saya Open Minded, Dia Nggak Nge-Judge...

Indikatornya, banyak investor dari luar negeri yang masuk ke Indonesia secara masif. Sebab, sasaran utama UU Cipta Kerja adalah bagaimana mampu melahirkan tenaga kerja untuk anak bangsa.

"Angkatan kerja kita setiap tahun hampir 2,9 juta, yang menganggur saat ini sudah hampir 15 juta, solusi kongkrit untuk mengurangi jumlah pengangguran ini adalah dengan mendatangkan investasi sebanyak-banyaknya dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Dengan begitu, tenaga angkatan kerja yang masih menganggur bisa terserap maksimal," harap dia.

Dia menyakini, kelahiran UU Cipta Kerja ini merupakan daya tarik yang mampu meyakinkan para investor asing untuk masuk ke Indonesia.

Harapannya, supaya devisa Indonesia naik dan pertumbuhan ekonomi juga akan lebih positif. Tujuan terpenting dari UU ini adalah bagaimana angkatan kerja lokal dapat tertampung dengan hadirnya para investor asing.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul UU Cipta Kerja wajibkan investor asing alih teknologi ke pekerja Indonesia.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan