Find Us On Social Media :

Menteri Tjahjo Kumolo: Pegawai Paling Rendah ASN Minimal Rp 9 Juta

ASN dilarang ke luar kota

Gridhot.ID - Tahun 2021 kini sudah di depan mata.

Banyak rencana yang sudah dibuat untuk tahun mendatang.

Salah satunya adalah kenaikan tunjanga Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Wajib Waspada, Mutasi Virus Corona D614G Ternyata Sudah Ada di Kalimantan Barat Sejak Agustus 2020, Kepala Dinkes Kalbar Bongkar Datanya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikkan tunjangan aparatur sipil negara ( ASN) pada 2021.

Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta.

"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.

Baca Juga: Sukses Jadi Anggota DPR Meski Dulu Mantan Sopir, Ahmad Sahroni Terus Bermimpi Jadi Presiden: Orang yang Dulu Miskin Juga Punya Hak

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN. Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.

Baca Juga: Pemakamannya Dihadiri Ratusan Orang, Habib Hasan Assegaf Terkenal Berkat Kesederhanaannya, ke Masjid Selalu Pakai Onthel dan Tak Pandang Bulu Hadiri Hajatan Orang