Tanpa Pengeboman, Kejaksaan Bocorkan Lambung 5 Kapal Maling Ikan Agar Tenggelam Perlahan, Pelaku dari Malaysia Hingga Vietnam

Rabu, 30 Desember 2020 | 15:25
KOMPAS.COM/HADI MAULANA

Lima Kapal Ikan Asing (KIA) berasal dari Vietnam dan Malaysia melakukan pencurian ikan (Illegal Fishing) di perairan Kepulauan Riau (Kepri) di tenggelamkan.

GridHot.ID - Perairan Indonesia memang kaya akan berbagai macam biota laut, terutama ikan.

Tak heran jika negara-negara asing kepincut untuk colong ikan-ikan yang ada di perairan tanah air.

Baru-baru ini ada lima Kapal Ikan Asing (KIA) yang lakukan pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Kepulauan Riau.

Lima kapal tersebut berasal dari Vietnam dan Malaysia.

Tak main-main kapal-kapal ilegal itu akhirmya ditenggelamkan, karena sudah melanggar batas wilayah.

Baca Juga: Organ Intimnya Disebut Bau Ikan Asin, Artis Vernita Syabilla Marah Besar, Ancam Akan Jebloskan Sosok Ini ke Penjara

Lima KIA tersebut masing-masing terdiri empat KIA asal Vietnam dan satu KIA asal Malaysia.

Kapal ini merupakan kasus penangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan ditenggelamkan langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan disaksikan oleh Kejari Karimun dan PSDKP Batam.

Penenggelaman yang dilakukan Senin petang kemarin dilakukan di sekitar perairan Pulau Abang ini dilakukan karena sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono usai menenggelamkan secara simbolis dengan menekan tombol sirene petang kemarin mengatakan kelima kapal yang ditenggelamkan ini di antaranya KG 94094 TS dengan terpidana Ngo Van Dung berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinag No. 27/Pid.Sus-PRK/2020/PN.TPG Tanggal 02 September 2020.

Baca Juga: Kejar-kejaran Hebat Selama 72 Jam Tanpa Henti, Kapal Berkarat yang Ternyata Bandit Lautan Ini Takhluk di Tangan TNI, Perintah Penangkapan Tak Datang dari Jokowi Tapi Justru Wanita Ini

Kemudian, KG f90746 TS dengan terpidana Nguyen Van Quyen berdasarkan putusan pengadilan perikanan PN Tanjungpinang No.26/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 02 September 2020.

KM PKFA 8777 dengan terpidana Yelwin Oo berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.23/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 02 September 2020.

KG 95551 TS dengan terpidana Le Thanh Sang berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.25/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 03 September 2020.

“Terakhir KG 85572 TS dengan terpidana Nguyen Huu Phuoc berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan PN Tanjungpinang No.24/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Tpg tanggal 03 September 2020 yang amar putusannya kapal ikan tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” kata Hari Setiyono.

Baca Juga: Kini Ditakuti Mafia Ilegal Fishing, Siapa Sangka Susi Pudjiastuti Pernah Digoda Rp 5 Triliun untuk Izinkan Kapal Asing

Efek jera

Hari berharap penenggelaman ini dapat memberikan efek jera kepada nelayan asing yang kerap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Hari menambahkan, dalam penenggelaman kali ini, tim kejaksaan tidak akan menggunakan bom.

Tim kejaksaan lebih ke upaya ramah lingkungan dalam upaya menjaga ekosistem biota laut, yakni dengan cara membocorkan lambung kapal sehingga kapal tersebut tenggelam dengan perlahan.

"Namun sebelum dibocorkan, terlebih dahulu lambung kapal tersebut sudah dicor dan diisi pasir agar proses tenggelamnya lebih cepat," jelas Hari.

"Dan yang jelas kapal tersebut tidak merusak terumbu karang dan secara tidak langsung dapat dimanfaatkan ikan-ikan kecil sebagai rumah baru mereka," tambah Hari.

Baca Juga: Muka Dua Berani Pakai Bendera Malaysia, Kapal Vietnam Nekat Nyolong Ikan di Natuna, Bebas Berkeliaran di Perairan Indonesia Usai Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jadi Menteri Kelautan

Jalani hukuman baru dideportasi

Kepala Kejari Karimun Rahmat Azhar mengatakan, kelima terpidana masih menjalani hukuman dan begitu selesai baru dilakukan dideportasi ke negara asalnya, yakni Vietnam dan Malaysia.

"Kelimanya masih menjalani proses hukuman di Indonesia,” kata Rahmat.

Sebagaimana di ketahui, Kapal yang ditenggelamkan merupakan pelaksanaan atas putusan majelis hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Nge Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sang dan Nguyen Huu Phuoc.

Bahkan pemusnahaan lima KIA ini dilakukan sesuai protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 5 Kapal Asing Asal Malaysia & Vietnam Curi Ikan Ditenggelamkan, Lambung Diisi Pasir Lalu Dicor

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunjateng.com