Jangan Coba-coba Bandel, Polda Metro Jaya Perketat Aturan Penyalaan Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru: Yang Nekat Kami Tangkap!

Kamis, 31 Desember 2020 | 20:25

Polisi Terapkan Razia Menyalakan Kembang Api di atas 2 inch, Warga Bandel Bakal Ditangkap

Gridhot.ID- Perayaan malam Tahun Baru 2021 makin diperketat oleh pemerintah.
Melihat kasus infeksi corona yang masih signifikan, aturan-aturan baru pun dikeluarkan menjelang perayaan ganti tahun.
Melanjutkan pembatasan sosial dan jaga jarak fisik, pada malam perayaan Tahun Baru 2021 nanti malam, warga dilarang berkerumun dan menyalakan kembang api.
Baca Juga: Kabar Gembira, Biofarma Sudah Siap Produksi 100 Juta Vaksin Corona Setelah Dapat Izin BPOM, Tinggal Tunggu Hasil Akhir Uji Klinis di Bandung
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperto dokutip dari Tribunnews, Kamis (31/12/2020).
Sambodo mengatakan, perayaan Tahun Baru dan menyalakan kembang api akan memancing kerumunan.
Hal ini dikhawatirkan bisa menambah kasus positif penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sudah Disuntik Vaksin Pfizer, Seorang Perawat di AS Nyatanya Masih Terinfeksi Corona, Kok Bisa?
Menurut dia, jika ada warga yang menyalakan kembang api, maka petugas akan mengamankan warga tersebut.
Bukan sembarang atau semua jenis kembang api, menurut Sambodo, jajaran kepolisian telah menentukan aturan pelarangan menyalakan kembang api berdiamater panjang lebih dari 2 inch.
"Jajaran intelijen sudah menyampaikan pelarangan penggunaan kembang api yang 2 inch ke atas (5 cm lebih). Jika ada yang menyalakan kembang api tentu akan kita tangkap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Senada,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada jajaran polres untuk merazia kembang api.
"Polres sudah melakukan razia semuanya. Karena ketentuan itu sudah jelas batasannya 2 inch lebih itu tentu melanggar aturan," kata Yusri.
Baca Juga: Biasanya Dicemooh dan Dicaci, Unggahan Terbaru Rizki DA Justru Banjir Pujian dan Doa Karena Lakukan Hal Tak Biasa Ini
Menurut Yusri, pelarangan itu sebagai upaya untuk mencegah kerumunan orang.
Jika ada warga menyalakan kembang api, kata Yusri, tentu akan memancing kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan.
"Takutnya nanti malah ada kerumunan lagi warga untuk melihatnya," katanya.
Baca Juga: Ditemukan di Perairan Indonesia, Benda Serupa Torpedo Ini Diduga Hasil Kiriman Militer China, Seakan Jadi Bukti Tiongkok Suka Main Selonong dan Sedang Incar Tanah Air
"Harapan kita Masyarakat bersabar dan disiplin bahwa Covid-19 ini sudah merajalela di wilayah DKI Jakarta sehingga kita sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," tegas Yusri. (*)
Artikel ini telah tayang di Hai-Online.com dengan judul "Polisi Terapkan Razia Menyalakan Kembang Api Tahun Baru 2021, Warga Bandel Bakal Ditangkap"

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber hai-online.com