Find Us On Social Media :

Jangan Coba-coba Bandel, Polda Metro Jaya Perketat Aturan Penyalaan Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru: Yang Nekat Kami Tangkap!

Polisi Terapkan Razia Menyalakan Kembang Api di atas 2 inch, Warga Bandel Bakal Ditangkap

 
Gridhot.ID - Perayaan malam Tahun Baru 2021 makin diperketat oleh pemerintah.
 
Melihat kasus infeksi corona yang masih signifikan, aturan-aturan baru pun dikeluarkan menjelang perayaan ganti tahun.
 
Melanjutkan pembatasan sosial dan jaga jarak fisik, pada malam perayaan Tahun Baru 2021 nanti malam, warga dilarang berkerumun dan menyalakan kembang api.
 
Baca Juga: Kabar Gembira, Biofarma Sudah Siap Produksi 100 Juta Vaksin Corona Setelah Dapat Izin BPOM, Tinggal Tunggu Hasil Akhir Uji Klinis di Bandung
 
Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperto dokutip dari Tribunnews, Kamis (31/12/2020).
 
Sambodo mengatakan, perayaan Tahun Baru dan menyalakan kembang api akan memancing kerumunan.
 
Hal ini dikhawatirkan bisa menambah kasus positif penyebaran Covid-19. 
 
Baca Juga: Sudah Disuntik Vaksin Pfizer, Seorang Perawat di AS Nyatanya Masih Terinfeksi Corona, Kok Bisa?
 
Menurut dia, jika ada warga yang menyalakan kembang api, maka petugas akan mengamankan warga tersebut.
 
Bukan sembarang atau semua jenis kembang api, menurut Sambodo, jajaran kepolisian telah menentukan aturan pelarangan menyalakan kembang api berdiamater panjang lebih dari 2 inch.