Find Us On Social Media :

Belum Selesai Tersalur Semua, Sisa Dana Subsidi Gaji Kini Dikembalikan Menaker ke Kas Negara, Bagaimana Nasib Kloter Terakhir yang Belum Kebagian?

Ilustrasi

Gridhot.ID - Bantuan subsidi gaji memang jadi salah satu yang terus jadi sorotan masyarakat.

Bantuan tersebut dianggap membantu perekonomian Indonesia dan juga para karyawan penerima bantuan yang terdampak wabah corona.

Namun hingga 29 Desember 2020 lalu, bantuan subsidi upah/gaji yang disalurkan kepada 12,4 juta penerima ini belum sempurna dan baru mencapai 98,16%.

Baca Juga: Pandemi Corona Bikin yang Kaya Makin Tajir, Sukses Kuasai Vaksin dan Air, Pria Berjuluk 'Serigala Tunggal' Berhasil Lompati Kekayaan Jack Ma, Kok Bisa?

"Saya dapat laporan data terakhir per 29 Desember realisasi penyaluran sudah mencapai 98,16% setara Rp 29,22 triliun," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, Kamis (31/12). Terkait dengan dispensasi realisasi penyaluran, lanjut Ida, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berkoordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Hasilnya, kata dia, sesuai aturan pengelolaan keuangan negara, maka sisa dana bantuan subsidi upah termasuk yang masih dalam proses penyaluran tetap harus dikembalikan seluruhnya ke kas negara.

"Nanti ketika tahun anggaran baru dimulai, sisa dana tersebut diproses kembali dengan Ditjen Anggaran. Tentu kami akan ikuti prosedur tersebut. Kami berharap penyaluran bantuan subsidi upah dapat terus dilakukan," ujar Ida.

Baca Juga: Klaim 99 Persen Manjur, Rusia Sesumbar Temukan Obat Penawar Covid-19, Lebih Ampuh dari Vaksin

Ida mengatakan, saat ini, Kemenaker masih merekap sisa dana bantuan subsidi upah untuk dikembalikan ke kas negara sehingga data hingga akhir 2020 masih menantikan proses rekapan itu selesai.

Sebagaimana diketahui, program bantuan subsidi upah diberikan kepada para pekerja swasta yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19) sehingga penghasilan mereka berkurang di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan subsidi upah senilai Rp 2,4 juta yang disalurkan dalam dua tahap ini, dapat membantu mendorong konsumsi yang lesu serta mampu memulihkan perekonomian nasional.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Menaker akan mengembalikan sisa dana subsidi gaji ke kas negara.

(*)