Kabar Baik Awal Tahun 2021, Kemenkes Mulai Kirim SMS ke Calon Penerima Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya

Jumat, 01 Januari 2021 | 17:00
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar.

Gridhot.ID- Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih terus meningkat.

Beberapa waktu lalu pemerintah sempat membagikan kabar gembira terkait vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac kabarnya akan menjadi angin segar untuk melawan virus corona.

Baca Juga: Siap-siap Pantengin Layar Handphone, Menkes Bakal Kirimkan Notifikasi SMS untuk Penerimaan Vaksin Covid-19, Berikut Tahapannya

Indonesia tampak akan memulai vaksinasi dengan dimulainyablastingSMS kepada para penerima.

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Dikutip dariKontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat akan dimulai Kamis (31/12/2020).

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Indonesia Dimulai Bulan Januari, Presiden Jokowi Bukan Jadi Penerima Vaksin Pertama Melainkan Sosok WNI Ini: Suntikan Kami Dapat 21 Oktober Lalu

Dalam beleiditu dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, lewat beleid yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020, ada aturan mengenai daftar WNI yang akan dilakukan vaksinasi.

Kriteria penerima vaksin

MengutipKompas.com,salah satu pasal menyebutkan, kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Selain itu, disebutkan pula prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Baca Juga: Heboh Pre-Order Vaksin Covid-19 Jalur Mandiri, Bio Farma Buka Suara, Singgung Soal Mempersiapkan Pelaksanaan Vaksinasi

Setelah itu ada pula tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Untuk prioritas berikutnya adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul: "Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Akan Mulai Kirim SMS ke Penerima Vaksin Covid-19 Hari Ini, Ini Kriterianya."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber GridFame.ID