Find Us On Social Media :

Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Suntik Vaksin Corona, Hanya Kategori Ini yang Boleh Menolak Disuntik

Ilustrasi vaksin

Gridhot.ID - Indonesia sudah mempersiapkan program vaksinasi.

Vaksin corona sendiri di Indonesia sudah dalam tahap uji klinis 3 dan beberapa dosis juga sudah datang dan siap untuk digunakan nantinya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini.

Baca Juga: Dianggap Salah Satu Negara Miskin di Dunia, Zimbabwe Digandeng Indonesia Bentuk Kerjasama Pertahanan Baru, Berikut yang Jadi Agenda Utama

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.

Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.

Baca Juga: Di Depan Mata Kepalanya Sendiri Sang Tetangga Kejang-kejang dalam Kobaran Api, Pria Ini Panik Siramkan Air Kelapa Parut: Spontan Pakai Air di Ember

Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.

Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Pandemi Corona Bikin yang Kaya Makin Tajir, Sukses Kuasai Vaksin dan Air, Pria Berjuluk 'Serigala Tunggal' Berhasil Lompati Kekayaan Jack Ma, Kok Bisa?