Warga yang Terima SMS dari Kemenkes Wajib Suntik Vaksin Corona, Hanya Kategori Ini yang Boleh Menolak Disuntik

Jumat, 01 Januari 2021 | 16:00
KONTAN/CHEPPY A. MUCHLIS

Ilustrasi vaksin

Gridhot.ID - Indonesia sudah mempersiapkan program vaksinasi.

Vaksin corona sendiri di Indonesia sudah dalam tahap uji klinis 3 dan beberapa dosis juga sudah datang dan siap untuk digunakan nantinya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini.

Baca Juga: Dianggap Salah Satu Negara Miskin di Dunia, Zimbabwe Digandeng Indonesia Bentuk Kerjasama Pertahanan Baru, Berikut yang Jadi Agenda Utama

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.

Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.

Baca Juga: Di Depan Mata Kepalanya Sendiri Sang Tetangga Kejang-kejang dalam Kobaran Api, Pria Ini Panik Siramkan Air Kelapa Parut: Spontan Pakai Air di Ember

Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.

Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Pandemi Corona Bikin yang Kaya Makin Tajir, Sukses Kuasai Vaksin dan Air, Pria Berjuluk 'Serigala Tunggal' Berhasil Lompati Kekayaan Jack Ma, Kok Bisa?

Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air.

Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tak boleh menolak, warga yang terima SMS dari Kemenkes wajib vaksin Covid-19.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan