Gridhot.ID - Banyumas kini sedang geger.
Pasalnya banyak cabai rawit yang dicat merah terjual di beberapa pasar tradisional.
Peredaran cabai rawit merah yang dicat semprot hanya ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang dicat semprot tersebut di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).
"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.
Atas perbuatannya, BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara.
Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.