Find Us On Social Media :

Tak Hanya Atribut, Konten FPI Juga Dilarang Diakses, Diupload Sampai Disebarluarkan, Begini Isi Maklumat Kapolri

Massa FPI menanti kepulangan Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah melarang FPI untuk melakukan aktivitas di Indonesia.

Pemerintah akhirnya melarang segala atribut yang berhubungan dengan FPI ada di publik.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Heboh Jual Beli Online Hasil Tes PCR Palsu, Dr. Tirta Murka hingga Bongkar Oknum-oknum yang Bekerja di Baliknya: Mereka Dapat dari Temannya yang Dokter

Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," demikian salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.

Adapun penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Media Asing Suruh Orang Belajar Bahasa Indonesia Jika Ingin Bicara Seperti Bajak Laut, Kenapa? Ini Jawabannya

Dengan mengacu SKB itu, Kapolri mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, Kapolri juga mengedepankan Satpol PP yang didukung penuh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, hingga pamflet FPI.

Baca Juga: Sampai Bikin Kepala Suku Dayak Mengelu-elukannya, Terobosan Andika Perkasa Saat Masih Jadi Mayjen Dibongkar Purnawirawan TNI AD: Luar Biasa dan Membuat Saya Kaget!