Meski Sudah Ceraikan Anaknya, Roy Marten Seakan Pasang Badan untuk Gisel, Tegas Akui Mantan Mantunya Hanyalah Korban

Senin, 04 Januari 2021 | 06:25
Instagram @dr_tompi

Roy Marten berfoto bersama Gading Marten

Gridhot.ID - Kasus video panas Gisella Anastasia kini telah memasuki babak baru.

Dilaporkan sebelumnya Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur di media sosial.

Ada sejumlah masyarakat yang menilai mereka berdua adalah korban.

Baca Juga: Jam 3 Dini Hari Asyik Main Sepeda Seorang Diri hingga Dikira Hantu, Bocah Ini Ternyata Simpan Kisah Pilu, Sang Ibu: Hati Ibu Mana yang Tidak Khawatir?

Sebab bukan mereka yang menyebarkan, melainkan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarluaskan video dokumentasi pribadi mereka.

Anggapan ini juga disetujui oleh aktor senior sekaligus mantan mertua Gisel, Roy Marten.

Pemeran film Toko Barang Mantan itu berpendapat, penetapan Gisel sebagai tersangka sangat berpengaruh ke keluarganya.

Baca Juga: Jangan Sampai Kecolongan! Waspadai Gerak-gerik Pasangan Sebelum Terlanjur Jatuh Dalam Perselingkuhan, Berikut Ciri-cirinya

"Setuju (Gisel dan MYD adalah korban). Karena korbannya kan sebuah keluarga, anak-anak.

Terutama pada anak-anak saya kira ya, pada Gempi saya kira," ucap Roy Marten dikutip Kompas.com dala video YouTube Trans TV Official berjudul "GADING CERITA APA AJA KE ROY MARTEN TENTANG KASUS GISEL! | RUMPI (30/12/20) P1", Minggu (3/1/2021).

Namun, Roy Marten tak menampik bahwa keluarganya bakal ikut terseret dari penetapan tersangka Gisel.

Baca Juga: Merengek Minta Ampun di Depan Petugas, Nyali 3 Pemuda Penghina Satgas Covid-19 di Sosmed 'Mlempem' Usai Diciduk, Wali Kota Probolinggo: Tetap Diproses Hukum!

Baik Roy Marten, Gading Marten, dan Gisel pun merupakan salah satu figur publik atau pesohor dunia hiburan Tanah Air.

"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ucap Roy Marten.

Menurut Roy, Gisel dan MYD adalah korban dari video syur berlandaskan Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Dinas Pendidikan DKI Ketuk Palu, Semua Sekolah Tetap Belajar Daring Selama Semester Genap Tahun 2021, Berikut Skema Pembelajaran yang Sudah Disiapkan

Pasal tersebut dijerat oleh polisi terhadap Gisel serta MYD dan berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit..."

Sementara penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai makna kata membuat, berbunyi "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sebut Gisel Korban Kasus Video Syur, Roy Marten Tak Mau Campuri Urusan Keluarga Gading Marten.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Serambi News