Find Us On Social Media :

Sulap Perumahan Syariah Jadi Sarang Judi, Terbongkar Rumah Sang Bandar Masih Ngangsur hingga Disurati 3 Kali, Pemilik Lahan: Tahu-tahu Sudah Dibangun

Suasana rumah MK di dukuh Tegalmulyo RT 15, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen

GridHot.ID - Praktik judi di kawasan perumahan syariah di Kecamatan, Kabupaten Sragen ditutup warga.

Lantaran sudah meresahkan, warga sekitar pun melakukan mediasi dan membahas penutupan praktik perjudian tersebut.

Diberitakan Tribunsolo.com, sebuah rumah di kavling syariah, Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen menjadi sarang praktik perjudian jenis cap ji kia.

Baca Juga: Sedang Tren di Kalangan Anak Muda, Trading Harian Disebut Pakar Sebagai Ajang Perjudian: Itu Bukan Investasi!

Tepatnya, praktik perjudian tersebut dilakukan di rumah MK (41), warga asal Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Praktik perjudian cap ji kia itu sudah berjalan selama kurang lebih 1 tahun dan MK sempat mendapat peringatan dari pemilik lahan, Sumarno.

Namun, peringatan Sumarno tidak digubri MK.

Baca Juga: Ilegal di Amerika Tapi Boleh Dilakukan di Negaranya, Bandar Judi Inggris Setop Taruhan Donald Trump di Pilpres Amerika, Singgung Positif Corona Hingga Prosedur Standar

Padahal MK sampai saat ini belum memenuhi syarat menempati rumah yang berdiri di lahan seluas 100 meter persegi itu.

MK sudah menempatinya selama 3 tahun atau sejak tahun 2017.