GridHot.ID - Praktik judi di kawasan perumahan syariah di Kecamatan, Kabupaten Sragen ditutup warga.
Lantaran sudah meresahkan, warga sekitar pun melakukan mediasi dan membahas penutupan praktik perjudian tersebut.
Diberitakan Tribunsolo.com, sebuah rumah di kavling syariah, Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen menjadi sarang praktik perjudian jenis cap ji kia.
Tepatnya, praktik perjudian tersebut dilakukan di rumah MK (41), warga asal Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Praktik perjudian cap ji kia itu sudah berjalan selama kurang lebih 1 tahun dan MK sempat mendapat peringatan dari pemilik lahan, Sumarno.
Namun, peringatan Sumarno tidak digubri MK.
Padahal MK sampai saat ini belum memenuhi syarat menempati rumah yang berdiri di lahan seluas 100 meter persegi itu.
MK sudah menempatinya selama 3 tahun atau sejak tahun 2017.
"Cuma tanda jadi belum clear. Masih macet. Juga belum perjanjian kredit dan notaris. Jadi masih mager sari, belum punya hak penuh," ungkap Sumarno kepada TribunSolo.com, Minggu (3/1/2021).
Bahkan, MK membangun rumahnya bertembok batako itu tanpa izin resmi dari pemilik lahan.
"Tahu-tahu sudah bangun dan sudah terlanjur. Ya sudah tidak masalah asal angsurannya lancar," kata Sumarno.
Tapi apa daya, angsuran MK masih saja macet.
Sumarno bahkan sampai menyurati MK sebanyak 3 kali tapi tetap tidak digubris.
"Dulu belinya dua kavling tapi tidak memenuhi syarat maka saya ambil satu kavling," tuturnya.
Dengan terbongkarnya kedok perjudian, Sumarno kemudian memberikan peringatan keras ke MK.
Tak main-main, perobohan rumah yang sudah dibangun rumah akan dilakukan bila MK tetap kekeh menjalankan praktik perjudian.
"Rumah akan di-buldozer bila masih nekat praktik cap ji kia," ucap Sumarno.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judulTerungkap, Angsuran Rumah Bandar Judi di Kavling Syariah Sragen Macet, Sudah Disurati Sampai 3 Kali(*)