Gridhot.ID - Akhir tahun 2020 lalu, pemerintah Indonesia memang sudah resmi menganggap FPI sebagai ormas terlarang.
Segala Atributnya dilarang dipertunjukkan di muka umum.
Pemerintah tak hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Namun kini Pemerintah juga telah memblokir rekening FPI.
Di mana saldo dalam rekening FPI tersebut terdapat sebanyak Rp 1 miliar.
Dikutip dari Tribunnews, pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 milyar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Baca Juga: J-20, Jet Tempur Siluman China Bakal di Produksi Massal, 2021 Jadi Tahun Tiongkok Unjuk Kekuatan
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldo Mencapai Rp 1 Miliar, ini Reaksi Tim Kuasa Hukum.
(*)