Find Us On Social Media :

Tak Hanya Larang Kegiatan dan Atributnya, Pemerintah Kini Resmi Blokir Rekening FPI, Duit Rp 1 Miliar Tak Bisa Ditarik, Kuasa Hukum Ngamuk

Massa FPI menanti kepulangan Rizieq Shihab di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Gridhot.ID - Akhir tahun 2020 lalu, pemerintah Indonesia memang sudah resmi menganggap FPI sebagai ormas terlarang.

Segala Atributnya dilarang dipertunjukkan di muka umum.

Pemerintah tak hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Gara-gara Bintangi FTV Soal Penggemar K-Pop, Puy Brahmantya Dapat Teror Hingga Ancam Bakal Lapor Polisi : Ini Sudah Keterlaluan!

Namun kini Pemerintah juga telah memblokir rekening FPI.

Di mana saldo dalam rekening FPI tersebut terdapat sebanyak Rp 1 miliar.

Dikutip dari Tribunnews, pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Niat Hati Beri Dukungan untuk Gisel, Komentar Krisdayanti Justru Berujung Hujatan, Netizen: Bu Dewan, Anak yang Kamu Tinggalkan Juga Butuh Support

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Curiga Ada Lebih dari 1 Video Syur yang Diperankan Gisel dan Nobu, Roy Suyo: Bukan Hanya Satu Rekamannya...