GridHot.ID - Ingat dengan Abu Bakar Ba'asyir?
Abu Bakar Ba'asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo.
Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Kini setelah bertahun-tahun menjani masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir akan segera menghirup udara bebas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).
"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada Jumat, 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika.
Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.